Penerapan Elektronik Bukti Potong atau E-BUPOT Unifikasi dalam Pelaksanaan Perpajakan (Studi Kasus pada PT APT oleh KKP Garfild Posumah)
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Penghasilan ini disusun 
berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis di 
Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah sejak tanggal 16 Januari 2023 sampai 
dengan 31 Maret 2023. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata 
ini agar dapat mengetahui Penerapan Elektronik Bukti Potong atau E-Bupot 
Unifikasi dalam Pelaksanaan Perpajakan (Studi Kasus pada PT APT oleh KKP 
Garfild Posumah)
Laporan Tugas Akhir ini menguraikan bagaimana Penerapan Elektronik 
Bukti Potong atau E-Bupot Unifikasi dalam Pelaksanaan Perpajakan (Studi Kasus 
pada PT APT oleh KKP Garfild Posumah). Data yang digunakan oleh penulis 
adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari Penanggung 
jawab Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah melalui wawancara langsung dan 
data sekunder dalam penyusunan laporan ini mengacu pada buku terkait 
perpajakan, Undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan media internet. 
Penerapan E-Bupot Unifikasi terhadap wajib pajak merupakan sebuah 
kemajuan pada era digitalisasi yang diterapkan oleh pemerintah khususnya 
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam 
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adanya digitalisasi ini nyatanya dapat 
mendongkrak penerimaan negara khususnya pada sektor perpajakan. Meskipun 
pada penerapan E-Bupot hanya beberapa jenis pajak yang dikategorikan, namun hal 
ini sangat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan nagara atau 
kemudahakan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 
PT APT yang dibantu oleh Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah telah 
mengikuti aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan E Bupot Unifikasi sebagai salah satu layanan untuk memenuhi kewajiban 
vii
perpajakannya. Penerapan ini dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan 
oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana mestinya. KKP Garfild Posumah 
menerapkan E-Bupot Unifikasi dalam pelaksanaan perpajakan pada Pajak 
Penghasilan Pasal 23 PT APT. Pada hal ini, penerapan E-Bupot Unifikasi 
menggunakan laman DJP Online yang disediakan oleh pemerintah, yang 
selanjutnya dalam DJP Online tersebut terdapat beberapa menu termasuk E-Bupot 
Unifikasi.
Collections
- DP-Taxation [896]