Penerapan Elektronik Bukti Potong atau E-BUPOT Unifikasi dalam Pelaksanaan Perpajakan (Studi Kasus pada PT APT oleh KKP Garfild Posumah)
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Penghasilan ini disusun
berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis di
Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah sejak tanggal 16 Januari 2023 sampai
dengan 31 Maret 2023. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata
ini agar dapat mengetahui Penerapan Elektronik Bukti Potong atau E-Bupot
Unifikasi dalam Pelaksanaan Perpajakan (Studi Kasus pada PT APT oleh KKP
Garfild Posumah)
Laporan Tugas Akhir ini menguraikan bagaimana Penerapan Elektronik
Bukti Potong atau E-Bupot Unifikasi dalam Pelaksanaan Perpajakan (Studi Kasus
pada PT APT oleh KKP Garfild Posumah). Data yang digunakan oleh penulis
adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari Penanggung
jawab Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah melalui wawancara langsung dan
data sekunder dalam penyusunan laporan ini mengacu pada buku terkait
perpajakan, Undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan media internet.
Penerapan E-Bupot Unifikasi terhadap wajib pajak merupakan sebuah
kemajuan pada era digitalisasi yang diterapkan oleh pemerintah khususnya
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adanya digitalisasi ini nyatanya dapat
mendongkrak penerimaan negara khususnya pada sektor perpajakan. Meskipun
pada penerapan E-Bupot hanya beberapa jenis pajak yang dikategorikan, namun hal
ini sangat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan nagara atau
kemudahakan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
PT APT yang dibantu oleh Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah telah
mengikuti aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan E Bupot Unifikasi sebagai salah satu layanan untuk memenuhi kewajiban
vii
perpajakannya. Penerapan ini dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana mestinya. KKP Garfild Posumah
menerapkan E-Bupot Unifikasi dalam pelaksanaan perpajakan pada Pajak
Penghasilan Pasal 23 PT APT. Pada hal ini, penerapan E-Bupot Unifikasi
menggunakan laman DJP Online yang disediakan oleh pemerintah, yang
selanjutnya dalam DJP Online tersebut terdapat beberapa menu termasuk E-Bupot
Unifikasi.
Collections
- DP-Taxation [889]