Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Abstract
Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494
Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (SK Dirjen PTKI), Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
(Permendikbud). Tindak pidana kekerasan seksual menjadi kajian dalam pembahasan skripsi,
rumusan masalah yang akan dianalisis dalam skripsi yaitu, 1) Pasal apa saja yang dapat
dikenakan terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi dalam perspektif hukum
pidana Indonesia; 2) Bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan
perguruan tinggi menurut SK Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian
Agama RI No. 5494 Tahun 2019 dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Rumusan masalah yang dikaji bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis bagaimana
penegakan hukum pidana bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia dan serta sebagai
pedoman untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan kejahatan seksual dilingkungan
perguruan tinggi Indonesia. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder, skripsi ini dianalisis dengan menggunakan analisis doktrinal.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. berdasarkan penelitian dan analisis skripsi
dengan judul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Kejahatan Seksual di Lingkungan
Perguruan Tinggi” bahwa kasus kejahatan seksual dapat dijerat sesuai peraturan yang berlaku
di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU ITE, UU Pornografi dan UU
TPKS (sesuai tahun disahkannya), dalam kasus kekerasan seksual dalam dilingkungan
perguruan tinggi dapat dijerat sesuai peraturan SK Dirjen Kemenag RI No. 5494 Tahun 2019 untuk perguruan tinggi islam dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 untuk perguruan tinggi
umum. Peraturan terhadap kejahatan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi yakni
SK Dirjen Kemenag RI No. 5494 Tahun 2019 dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021
memiliki persamaan dalam penanganan dan pencegahan terhadap kekerasan seksual, namun
berbeda untuk penjatuhan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual yakni dalam SK Dirjen
Kemenag RI No. 5494 Tahun 2019 regulasi sanksinya lebih jelas mulai dari macam tindak
pidana kekerasan seksual hingga penjatuhan sanksinya. Regulasi sanksi dalam Permendikbud
No. 30 Tahun 2021 tidak terstruktur, hal ini dikarenakan sanksi dalam Permendikbud hanya
merujuk sanksi administratif untuk semua macam tindak pidana kekerasan seksual
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]