Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Melalui Restrukturisasi Perjanjian Kredit KPR Akibat Pandemi Covid-19
Abstract
Virus Covid-19 telah masuk dan menyebar di Indonesia,virus ini pertama kali muncul dari kota Wuhan China pada akhir Desember 2019. Dalam beberapa bulan saja virus ini dapat menyebar keseluruh China dan negara lain diseluruh dunia. Virus Covid-19 ini mengakibatkan dampak yang cukup masif dalam seluruh aspek kehidupan. Masa pandemi covid-19 ini banyak debitur maupun kreditur melakukkan pengingkaran suatu kontrak atau perjanjian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan alasan keadaan memaksa atau force majeure. Dalam banyak kasus kredit macet karena bencana alam, seringkali posisi perbankan mengalami dilema. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan Undang-Undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum dijadikan penelitian. Pandemi covid-19 dapat dijadikan dasar terjadinya force majeure terhadap pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian karena dapat mengancam sistem perekonomian dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Kondisi ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Wabah pandemi virus covid-19 termasuk dalam kondisi force majeure relatif. Akibat hukum bagi debitur KPR yang tidak mampu memenuhi prestasi akibat adanya pandemi covid-19 tidak menyebabkan gugurnya kewajiban dari para pihak, akan tetapi hanya menunda pelaksanaan suatu kewajiban yang dilakukan oleh para pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]