Show simple item record

dc.contributor.authorOSVALDY, Muhammad Kevin
dc.date.accessioned2023-10-24T00:37:18Z
dc.date.available2023-10-24T00:37:18Z
dc.date.issued2023-06-15
dc.identifier.nim160710101439en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118416
dc.description.abstractKajian ini membahas perlindungan hukum terhadap investor atas investasi reksa dana melalui marketplace dengan cara investasi melalui media elektronik, yang memungkinkan terjadinya transaksi dan kesepakatan secara online. Namun, hal ini juga menimbulkan permasalahan baru terkait kepastian hukum dalam investasi melalui marketplace. Salah satu isu hukum yang terjadi adalah dimana hasil penjualan reksadana melalui bukalapak yang belum diterima hingga waktu yang telah disepakati. Pada tanggal 23 Juli 2019 Laila Arfani melakukan penjualan untuk produk investasi reksadana (bukareksa) di aplikasi Bukalapak dengan Nomor Transaksi 1907233405, dimana dari pihak bukalapak yang menginformasikan bahwa penjualan reksadana telah berhasil dan Bank Kustodian akan mentransfer dana hasil penjualan maksimum 7 hari kerja. Namun setelah 7 hari kerja dana yang dijanjikan oleh pihak bukalapak tidak masuk ke rekening investor tanpa alasan yang jelas.en_US
dc.description.sponsorshipMardi Handono, S.H., M.H. Dr.Rahmadi Indra Tektona S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGANen_US
dc.subjectHUKUMen_US
dc.subjectINVESTORen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Investor atas Investasi Reksa Dana Melalui Marketplaceen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Rahmadi Indra Tektona S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi__oktober_2023_2en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2023_10_tanggal 24en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record