Show simple item record

dc.contributor.authorROCHMAWATI, Siti Devi
dc.date.accessioned2023-10-23T08:08:58Z
dc.date.available2023-10-23T08:08:58Z
dc.date.issued2023-09-13
dc.identifier.nim190710101028en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118401
dc.description.abstractPerjanjian harus dilakukan secara terperinci dan sesuai syarat yang sudah ditentukan dalam perjanjian agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Demikian halnya dalam perjanjian sewa menyewa dimana dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak tersebut tidak memenuhi unsur sebab yang halal. Sebagaimana contoh kasus yang fakta persidangannya terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.188/Pdt.G/2017/Pn.Pbr dan sudah masuk dalam tahap kasasi dimana telah terjadi perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara lisan antara Penggugat Karwanto dengan Tergugat Endra dimana objek yang digunakan merupakan objek jaminan fidusia yang didapat dari fasilitas pembiayaan dan penyerahan hak milik secara fidusia yang dilakukan antara Penggugat Karwanto dan Turut Tergugat PT. Astra Sedaya Finane. Selanjutnya PT. Astra Sedaya Finance mengajukan permohonan banding bahwa dalam perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Karwanto dengan Tergugat Endra yang mana objek perkara masih terpaut sebagai objek perjanjian antara Penggugat Karwanto dengan Turut Tergugat PT. Astra Sedaya Finance yang mana harus tunduk terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kemudian Turut Tergugat PT. Astra Sedaya Finance mengajukan permohonan kasasi bahwa Penggugat Karwanto telah menyewakan objek jaminan fidusia kepada Tergugat Endra dengan tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata ayat (4), yang mana perbuatan menyewakan ini secara jelas melanggar Pasal 23 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan alasan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian skripsi dengan judul “Perjanjian Sewa Menyewa Yang Tidak Memenuhi Unsur Sebab Yang Halal”. Permasalahan dalam latar belakang yaitu pertama, Bagaimana keabsahan perjanjian sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal. Kedua, Bagaimana akibat hukum bagi para pihak atas perjanjian sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal. Ketiga, Bagaimana pertimbangan hukum hakim atas sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal. Tujuan penelitian terbagi atas 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Manfaat dari suatu penelitian tersebut dapat dilihat dalam 2 (dua) bentuk yakni manfaat teoritis dan manfaat praktis. Tipe Penelitian yuridis normatif merupakan metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini. Pendekatan penelitian skripsi ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statue approuch) dan pendekatan konspetual (conceptual approuch). Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum merupakan metode guna mencari jawaban atas persoalan yang timbul berdasarkan fakta hukum. Metode analisa bahan hukum deduktif adalah metode penelitian yang membahas permasalahan dari hasil penelitian secara sistematis yaitu dari umum menuju prinsip yang bersifat khusus menggunakan bentuk argumentasai. Hasil pembahasan yang diperoleh dari hasil penelitian dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan yang Pertama Keabsahan perjanjian sewa menyewa yang xiii tidak memenuhi unsur sebab yang halal adalah perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Karwanto dan Tergugat Endra tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata. Kedua, Akibat hukum bagi para pihak atas perjanjian sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal adalah Perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Karwanto dan Tergugat Endra tidak memenuhi salah satu unsur Objektif yaitu Sebab yang halal yang mengakibatkan terjadi pembatalan yakni perjanjian tersebut dengan sendirinya batal demi hukum. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim atas sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal adalah tidak tepat dalam Pengadilan tingkat pertama tidak tepat karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terkait dengan suatu sebab yang halal sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian. Namun, pertimbangan Majelis Hakim dalam tingkat kasasi mempertimbangkan bahwa perbuatan Penggugat/Termohon kasasi Karwanto sebagai pemberi fidusia telah melanggar Pasal 1320 KUHPerdata dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan menyewakan objek (Mobil) yang masih terpaut dalam jaminan fidusia. Saran yang dapat diberikan penulis pertama, Bagi pihak Penggugat Karwanto dan Tergugat Endra hendaknya dalam melakukan suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang telah ditentukan oleh undang undang agar perjanjian sewa menyewa yang dilakukan tersebut adalah sah dan mengikat antara kedua belah pihak. Kedua Pihak Tergugat Endra seharusnya dalam melakukan perjanjian sewa menyewa harus memperhatikan syarat-syarat perjanjian sebelum menyetujui agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, sedangkan bagi Penggugat Karwanto dalam melakukan perjanjian sewa menyewa perjanjian tersebut dilakukan dengan dasar itikad yang baik yaitu suatu sebab yang halal. Ketiga, Dalam pertimbangan hukum hakim atas sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal dalam memberikan pertimbangan Majelis Hakim harus lebih teliti dan memperhatikan hal-hal yang seharusnya dipertimbangkan serta diputuskan dengan menyesuaikan terhadap ketentuan Undang-undang yang berlaku dan diterapkan baik kepada Penggugat atapun Tergugat.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Edi Wahjuni, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota : Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Sewa Menyewaen_US
dc.titlePerjanjian Sewa Menyewa Yang Tidak Memenuhi Unsur Sebab Yang Halalen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record