Show simple item record

dc.contributor.authorIZZAH, Nabila Nurul
dc.date.accessioned2023-10-23T03:27:21Z
dc.date.available2023-10-23T03:27:21Z
dc.date.issued2023-10-05
dc.identifier.nim190710101477en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118385
dc.description.abstractAdanya beberapa peraturan yang mengatur tentang aborsi membuat penegak hukum harus lebih teliti dalam menggunakan pasal yang akan didakwakan kepada pelaku. Kemudian pada proses pembuktian dalam persidangan terdapat keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah. Pada alat bukti ini, terdapat salah satu jenis saksi yakni testimonium de auditu atau saksi yang tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri, dan tidak mengalami sendiri suatu tindak pidana. Hal ini tentu bertolak belakang dengan pengertian saksi dalam KUHAP. Karenanya penulis merumuskan dua rumusan masalah, yaitu: 1) Apakah penerapan Pasal 348 Ayat (1) KUHP sebagai dasar dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk telah memenuhi asas lex specialis derogate legi generali? 2) Apakah pertimbangan majelis hakim Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk dalam meyakini testimonium de auditu sebagai alat bukti saksi sudah sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengimplementasikan asas lex specialis derogate legi generali terhadap dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk dan 2) menentukan pertimbangan majelis hakim Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk dalam meyakini testimonium de auditu sebagai alat bukti saksi sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu menjelaskan hukum positif serta kesesuaian antara suatu aturan hukum dengan norma hukum yang berlaku kesesuaiannya dalam masyarakat dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan mempelajari undangundang serta regulasi yang memiliki relevansi terkait isu hukum yang dikaji dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan doktrin dan pandangan hukum yang berkembang dalam ilmu hukum guna mendapatkan gagasan yang mengarah pada hukum serta asas hukum yang relevan dengan isu yang dikaji. Hasil penelitian yang didapat: 1) Dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk, terdakwa didakwa dengan dakwaan bentuk alternatif dengan dakwaan pertama Pasal 348 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 348 ayat (1) Jo. Pasal 56 KUHP ayat (2) KUHP. Selain memenuhi Pasal 348 ayat (1) KUHP, perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana aborsi yang ada dalam Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 45A Jo. Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dikarenakan adanya beberapa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana yang sama, maka perlunya diterapkan asas lex specialis derogate legi generali sebagai dasar penyusunan pasal dakwaan dalam surat dakwaan. Terpenuhinya unsur-unsur perbuatan terdakwa dalam Undang-Undang Kesehatan dan UndangUndang Perlindungan Anak menunjukkan bahwa kedua peraturan tersebut dapat diterapkan kepada terdakwa dalam surat dakwaan. Kemudian untuk menentukan peraturan khusus mana yang harus didahulukan dalam penyusunan surat dakwaan, dapat diterapkan asas lex consumen derogate legi consumte. 2) Keterangan yang diberikan oleh testimonium de auditu berasal dari sumber yang jelas yakni terdakwa dan korban. Setelah adanya PMK 65/2010, keterangan saksi testimonium de auditu dapat diterima sebagai keterangan saksi. Kemudian keterangan terdakwa telah menunjukkan adanya unsur kesalahan yakni kesengajaan dengan maksud (oogmerk) menginginkan gugurnya janin dalam kandungan, diantaranya: sepakat melakukan aborsi, memberikan uang untuk membeli obat aborsi, membeli obat aborsi, dan membantu memasukkan obat aborsi kedalam kelamin dengan cara berhubungan badan. Meskipun terdakwa mengaku bahwa ia tidak mengetahui dengan benar mengenai kehamilan korban karena korban tidak pernah berkenan untuk tes kehamilan di rumah sakit, namun motif dan perbuatan terdakwa telah menunjukkan adanya sebab akibat serta kemungkinan yang sesuai dengan doktrin kausalitas, mulai dari melakukan hubungan badan yang memungkinkan terjadinya kehamilan serta pembelian dan penggunaan obat aborsi yang digunakan dengan tujuan menggugurkan janin dalam kandungan. Saran yang dapat penulis berikan dari penelitian ini yaitu: 1) penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harus memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali dan lebih teliti dalam penerapan pasal dalam surat dakwaan. 2) adanya indikator lain yang dipertimbangankan oleh majelis hakim seperti hubungan sebab akibat (doktrin kausalitas) sebagai pendukung keyakinan majelis hakim terhadap testimonium de auditu sebagai alat bukti.en_US
dc.description.sponsorshipDr.Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Halif, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectaborsien_US
dc.subjectLex specialis derogat legi generalien_US
dc.subjecttestimonium de audituen_US
dc.titlePrinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Surat Dakwaan Dan Testimonium De Auditu Dalam Tindak Pidana Pengguguran Kandungan (Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Halif, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record