Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perjudian (Putusan Nomor: 12/Pid.Sus.A/2015/PN.PSP)
Abstract
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak juga dapat dipengaruhi
oleh kurangnya kasih sayang dan bimbingan orang tua ataupun walinya. Salah
satu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana
perjudian, Pasal 1 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) menyatakan bahwa anak yang telah
berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang diduga melakukan tindak
pidana. Latar belakang penulis menguraikan secara singkat tentang terjadinya
tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan analisis latar
belakang tersebut, muncul suatu permasalahan, yaitu : pertama,apakah penahanan
terhadap anak dalam Putusan Nomor: 12/Pid.Sus.A/2015/Pn.Psp sudah sesuai
dengan SPPA, kedua apakah penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap anak
dalam Putusan Nomor: 12/pid.sus.a/2015/pn.psp sesuai dengan perlindungan
anak. Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dari penulisan skripsi ini adalah
untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang akan dibahas yakni yang
meliputi tujuan umum dan tujuan khusus, dan Manfaat Penelitian. Metode
penelitian, Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah
bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas,
norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta
doktrin (ajaran). Pendekatan yang digunakan undang - undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Kesimpulan dalam skripsi ini pertama ketentuan pasal 32 ayat (1)
SPPA bahwa Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak
memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan
melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau
tidak akan mengulangi tindak pidana. Di pertegas Kembali dengan pasal 3 huruf g
SPPA mengatakan tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya
terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Sehingga hukuman terhadap anak
akibat perbuatan yang dilakukan semata-mata bukan sebagai pembalasan atas
perbuatanya saja melainkan bisa berupa teguran atau pembelajaran untuk anak itu
sendiri. Kedua Pertimbangan hakim pada putusan nomor
12/Pid.Sus.A/2015/Pn.Psp yang menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara
kepada anak belum mencerminkan dari sistem perlindungan anak. Pada dasarnya
anak memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam
perjudian. Tujuan yang ingin dicapai oleh sistem peradilan pidana anak adalah
memastikan bahwa anak menyesal sekaligus menjamin masa depan anak tanpa
harus mengurangi hak-hak yang dimilikinya. Oleh karena itu, penulis berpendapat
bahwa pemberian pidana penjara dalam putusan ini masih belum sesuai
kepentingan terbaik bagi anak yang termuat dalam pasal 2 huruf d, pasal 3 huruf g
dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak.Saran, pertama seharusnya penahanan yang dilakukan terhadap anak
dalam putusan nomor 12/Pid.Sus.A/2015/Pn.Psp bukan merupakan penyelesaian
terbaik terhadap kepentingan anak tersebut. Efek jerah dalam memberikan suatu
sanksi semata-mata bukan menjadi pembalasan terhadap perbuatan yang
dilakukan oleh anak. Seharusnya dengan perbuatan pelaku anakyang tidak
membahayakan masyarakat setempat solusi terbaik untuk anak ialah dikembalikan
kepada orang tua, dengan jaminan orang tua itu sendiri bahwa anak tidak akan
kabur atau mengulangi perbuatan yang sama.Kedua dalam mengamil
pertimbangan hingga sebuah putusan hakim seharusnya lebih cermat dalam
memeriksa dan memutuskan putusannya. Pertimbangan non-yuridis seharusnya
menjadi hal yang juga harus diperhatikan mengingat tujuan pemidanaan anak
yang bukan sebagai pembalasan melainkan sebagai usaha untuk memperbaiki
kepribadian anak dan menjamin masa depan anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]