Kualitas Pelayanan dalam Penerbitan Surat Izin Praktik Perawat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kualitas pelayanan Penerbitan
Surat Izin Praktik Perawat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jember. Pelayanan publik menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik. Adapun
dalam penelitian ini membahas Kualitas Pelayanan dalam Penerbitan Surat Izin Praktik
Perawat yang juga masuk dalam salah satu jenis pelayanan publik yang diberikan oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Surat
Izin Praktik Perawat atau juga dikenal dengan Surat Izin Kerja Perawat merupakan
salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh masyarakat dengan profesi perawat untuk
menunjang pekerjaan dan juga syarat administrative bagi masyarakat dengan profesi
sebagai perawat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
pada pasal 5 ayat 1, untuk memperoleh Surat Izin Kerja Perawat (SIKP), perawat harus
mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah/kota, proses penerbitan SIPP ini
dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jember. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui kualitas pelayanan dalam
penerbitan surat izin Pratik perawat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik analisis data
menggunakan analisis service quality dengan menggunakan konsep Sinambela, lokasi
penelitian bertempat di Jl. Gajah Mada No.206, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
Jember, Jawa Timur, penelitian ini dilakukan selama 3 bulan dari Desember 2022
sampai dengan Februari 2023.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa kualitas pelayanan dalam
penerbitan surat izin praktik perawat belum bisa memnuhi harapan dari penerima
layanan. Hal ini dapat dilihat dari hasil penghitungan nilai Service Quality yang masih
berada di angka minus, hal ini berarti penyelenggaraan pemberian layanan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember khsususnya
untuk Pelayanan Penerbitan Surat Izin Praktik Perawat masih belum bisa memenuhi
harapan penerima layanan karena beberapa faktor, sehingga pelayanan yang diberikan
perlu diperhatikan dan dikembangkan agar proses pemberian layanan sesuai dengan
yang diharapkan oleh penerima layanan.