dc.description.abstract | Manajemen kerahasiaan Visum et Repertum (VeR) merupakan kewajiban sarana pelayanan kesehatan sebagai pelaksana
dan penjamin kerahasiaan medis pasien di dalamnya hingga VeR tersebut dilimpahkan kepada pihak yang berwenang. Rumah Sakit
Bhayangkara Bondowoso merupakan instansi Kepolisian Republik Indonesia yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan
Kedokteran Kepolisian, terutama dalam pemeriksaan VeR, berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya manajemen kerahasiaan
VeR sesuai dengan peraturan terkait hak privasi korban sebagai pasien di sarana pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diperoleh dari observasi dan wawancara
mendalam dari 11 informan yang ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini adalah urgensi
kerahasiaan VeR korban tindak pidana kesusilaan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Perlindungan Anak dan UU
KDRT. Pemeriksaan korban tindak pidana kesusilaan di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso telah memenuhi ketentuan terkait
kerahasiaan korban, begitu pula dengan pelaksanaan pengelolaan, pelaporan dan penyimpanan VeR tindak pidana kesusilaan, akan
tetapi berdasarkan UU Rumah Sakit dan Permenkes Rekam Medis perlu adanya keikutsertaan unit rekam medis sebagai pihak yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelaporan dan penyimpanan VeR di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso. | en_US |