dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji batas-batas
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan cabul
dokter dalam memberikan perawatan medis kepada
pasien di luar kewenangannya. Selain itu, penelitian ini
menyelidiki lebih lanjut tentang pertimbangan majelis
hakim (rasio decidendi) terhadap kasus tersebut.
Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode
doktrinal dengan pendekatan statute (perundangundangan), pendekatan konseptual, dan analisis
kualitatif.
Temuan: Tindakan tergugat dalam Putusan Nomor
114/Pid.Sus/2021/PN.Idi dikategorikan sebagai
malpraktik atau perbuatan cabul, dimana parameternya
mengacu pada tindak pelanggaran etika kedokteran,
disiplin kedokteran, dan/atau pelanggaran hukum
pidana. Penilaian batas-batas pertanggungjawaban
pidana dokter dalam proses pembuktian suatu perkara di
pengadilan memerlukan keterangan dari sesi
pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga MKEK
dan/atau MKDI. Peran MKEK dan/atau MKDI sangat
penting, namun kewenangan dua lembaga tersebut
berbeda, dan hasil pemeriksaan dua lembaga ini tidak
mengikat pada putusan MK.
Kegunaan: Penelitian ini mengevaluasi tanggung jawab
dokter dalam pertanggungjawaban pidana dan etika.
Selain itu, penelitian ini berfungsi sebagai alat evaluasi
untuk pendekatan logis para hakim.
Kebaruan/Orisinalitas: Penelitian ini mengkaji
tanggung jawab pidana dan etika para dokter dalam
sebuah studi kasus | en_US |