Show simple item record

dc.contributor.authorPRASTOMO, Randi
dc.date.accessioned2023-10-12T08:13:33Z
dc.date.available2023-10-12T08:13:33Z
dc.date.issued2023-06-15
dc.identifier.nim180710101218en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118270
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 12 Oktober 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractSemakin berkembangnya teknologi, semakin memudahkan bagi setiap orang untuk mencari informasi dengan adanya smartphone dan internet, baik itu berupa informai mengenai kejadian terkini, pendidikan, olahraga, otomotif, fashion, pengetahuan umum, maupun hanya sekedar untuk mencari hiburan, saat ini banyak cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan uang dari sosial media yang semakin banyak dan semakin bervariasi, diantaranya seperti aplikasi Instagram, Twitter, Whatsapp, Snapchat, Tiktok, dan lain sebagainya. Dalam aplikasi Tiktok terdapat beragam jenis konsep video yang sering kali diunggah, mulai dari resep memasak, konten edukasi hingga konten tentang binatang peliharaan, umumnya konten-konten tersebut berasal dari kreatifitas pengguna yang mengandung unsur hiburan bagi penontonnya. Namun kini selain konten yang dibuat secara original dengan kreatifitas dari para pembuat video atau yang biasa disebut Content Creator suatu penggunaan konten tanpa izin sangat merugikan bagi para Content Creator karena video yang diunggah dalam aplikasi TikTok merupakan bentuk karya yang menginvestasikan banyak waktu dan ide yang tertuang dalam pembuatan video tersebut, dan video kreatif ditonton oleh banyak para pengguna TikTok lainnya dan bisa menyebabkan video kreatif menjadi Viral dalam aplikasi TikTok maka sangat menguntungkan Content Creator dikarenakan dengan video yang dibuat menjadi Viral dan banyak para bisnis tertarik untuk berkerja sama dengan Content Creator baik dalam bentuk mempromosikan suatu barang dalam bentuk video kreatif dan terjadinya suatu bisnis dari hasil karya yang dibuat oleh pencipta. Penggunaan Video Tiktok tanpa izin dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan karya turunan yang serupa, termasuk melakukan tindakan pendistribusian, mengalihkan atau bahkan menggunakan karya orang lain untuk kegiatan promosi baik sebagian atau seluruhnya atau turunan dari karya itu dan membuat layanan sewa yang memakai tarif tertentu terlebih tanpa izin dari pembuat konten juga hal tersbut merupakan pelanggaran Hak Cipta Pengaturan sanksi bagi pelaku pembajakan telah diatur pada pasal 113 ayat (3) dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah.dikarenakan telah melanggar pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g yaitu: a) Penerbitan Ciptaan, b) Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, e) Pendistribusian Ciptaan atau Salinannya, g) Pengumuman Ciptaan. Penyelesaian sengketa penggunaan video Tiktok tanpa izin dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi, alternatif dapat dilakukan melalui arbitrase yang dilakukan dimana penyelesaian dilakukan diluar pengadilan atau pun dapat melalui pengadilan di Pengadilan Niaga. Hal seperti tersebut sebenarnya dapat dihindari oleh setiap pengguna media sosial apapun, yang dimana jika dalam menggunakan sosial media menemukan konten yang menarik seharusnya dapat lebih mengapresiasi dan menghargai apapun bentuknya, selain itu dengan tidak menggunakan segala sesuatu yang memang sebenarnya dapat mudah diambil, disalin, diedit ataupun diunduh, karena dibalik sebuah karya cipta yang sada sebagaimana pun bentuknya pastinya terdapat seseorang yang menciptakan dengan tidak mudah dan membutuhkan pemikiran atau ide dalam menciptakannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKonten Kreatoren_US
dc.subjectTik Token_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Kreator Tiktok Atas Penggunaan Tanpa Hak Untuk Kepentingan Komersialen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_agustus_2023_9en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record