dc.description.abstract | Semakin berkembangnya teknologi, semakin memudahkan bagi setiap orang
untuk mencari informasi dengan adanya smartphone dan internet, baik itu berupa
informai mengenai kejadian terkini, pendidikan, olahraga, otomotif, fashion,
pengetahuan umum, maupun hanya sekedar untuk mencari hiburan, saat ini banyak cara
yang dapat dilakukan untuk mendapatkan uang dari sosial media yang semakin banyak
dan semakin bervariasi, diantaranya seperti aplikasi Instagram, Twitter, Whatsapp,
Snapchat, Tiktok, dan lain sebagainya. Dalam aplikasi Tiktok terdapat beragam jenis
konsep video yang sering kali diunggah, mulai dari resep memasak, konten edukasi
hingga konten tentang binatang peliharaan, umumnya konten-konten tersebut berasal
dari kreatifitas pengguna yang mengandung unsur hiburan bagi penontonnya. Namun
kini selain konten yang dibuat secara original dengan kreatifitas dari para pembuat
video atau yang biasa disebut Content Creator
suatu penggunaan konten tanpa izin sangat merugikan bagi para Content
Creator karena video yang diunggah dalam aplikasi TikTok merupakan
bentuk karya yang menginvestasikan banyak waktu dan ide yang tertuang
dalam pembuatan video tersebut, dan video kreatif ditonton oleh banyak para
pengguna TikTok lainnya dan bisa menyebabkan video kreatif menjadi Viral dalam
aplikasi TikTok maka sangat menguntungkan Content Creator dikarenakan dengan
video yang dibuat menjadi Viral dan banyak para bisnis tertarik untuk berkerja sama
dengan Content Creator baik dalam bentuk mempromosikan suatu barang dalam bentuk
video kreatif dan terjadinya suatu bisnis dari hasil karya yang dibuat oleh pencipta.
Penggunaan Video Tiktok tanpa izin dalam bentuk apapun yang berkaitan
dengan karya turunan yang serupa, termasuk melakukan tindakan pendistribusian,
mengalihkan atau bahkan menggunakan karya orang lain untuk kegiatan promosi baik
sebagian atau seluruhnya atau turunan dari karya itu dan membuat layanan sewa yang
memakai tarif tertentu terlebih tanpa izin dari pembuat konten juga hal tersbut
merupakan pelanggaran Hak Cipta Pengaturan sanksi bagi pelaku pembajakan telah
diatur pada pasal 113 ayat (3) dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak 1 (satu) miliar rupiah.dikarenakan telah melanggar pasal 9 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g yaitu: a) Penerbitan Ciptaan, b) Penggandaan
Ciptaan dalam segala bentuknya, e) Pendistribusian Ciptaan atau Salinannya, g)
Pengumuman Ciptaan. Penyelesaian sengketa penggunaan video Tiktok tanpa izin dapat
diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi, alternatif dapat dilakukan melalui arbitrase yang dilakukan dimana penyelesaian dilakukan diluar pengadilan atau pun dapat
melalui pengadilan di Pengadilan Niaga.
Hal seperti tersebut sebenarnya dapat dihindari oleh setiap pengguna media
sosial apapun, yang dimana jika dalam menggunakan sosial media menemukan konten
yang menarik seharusnya dapat lebih mengapresiasi dan menghargai apapun bentuknya,
selain itu dengan tidak menggunakan segala sesuatu yang memang sebenarnya dapat
mudah diambil, disalin, diedit ataupun diunduh, karena dibalik sebuah karya cipta yang
sada sebagaimana pun bentuknya pastinya terdapat seseorang yang menciptakan dengan
tidak mudah dan membutuhkan pemikiran atau ide dalam menciptakannya. | en_US |