Show simple item record

dc.contributor.authorEFENDI, Tasya
dc.date.accessioned2023-10-12T07:39:32Z
dc.date.available2023-10-12T07:39:32Z
dc.date.issued2023-08-03
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118255
dc.description.abstractHak milik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia, baik untuk tanah maupun keperluan membangun sesuatu tanah. Ketidaktahuan masyarakat akan hukum mengenai pertanahan dan dampak yang ditimbulkan jika pihak yang tidak tepat menguasai tanah, warga negara Indonesia sering kali mengabaikan atau bahkan menelantarkan tanah mereka. Masyarakat yang tinggal di wilayah negara Indonesia tidak hanya warga negara Indonesia saja, akan tetapi banyak juga warga negara Asing. Dalam kondisi terkini, banyak warga negara Indonesia kehilangan status kewarganegaraan karena beberapa faktor yang menyebabkan hilangnya hak dan kewajibannya. Hilangnya status kewarganegaraan Indonesia bisa berdampak pada apa yang dimiliki selama menjadi warga negara Indonesia karena hubungan antara warga negara Indonesia dengan negara saling berkaitan satu sama lain. Hak milik di Indonesia dan hak-hak semacam itu diberikan hanya kepada WNI atau Badan Hukum yang mempunyai syarat sebagai subjek hak milik. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini menentukan dua rumusan masalah, pertama bagaimana prosedur melepaskan hak milik bagi WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Kedua apa akibat hukum WNI yang telah melepaskan hak milik atas tanah karena kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Kesimpulan skripsi ini adalah Pertama, Kehilangan status kewarganegaraannya harus melakukan pelepasan hak milik tanah dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku karena hanya orang yang berstatus WNI lah yang dapat memiliki hak kepemilikan atas tanah. Kedua, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia mengatur bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik penuh atas tanah di Indonesia. Jika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dan menjadi Warga Negara Asing (WNA), maka hak kepemilikan tanahnya mungkin akan berubah atau terbatas menjadi hak-hak seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), atau Hak Sewa untuk Bangunan (HSB)en_US
dc.description.sponsorshipDr. A’an Efendi, S.H., M.H. Nurul Laily Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectHak Milik Atas Tanahen_US
dc.titleHAK MILIK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG KEHILANGAN STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIAen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record