dc.description.abstract | Saat ini telah terjadi perkembangan dan modernisasi teknologi yang pesat.
Perkembangan tersebut berpengaruh pada pergeseran pola hidup serta pola
konsumsi masyarakat. Kini masyarakat cenderung lebih memilih dan menikmati
sajian minuman yang cepat, praktis, dan memiliki banyak pilihan varian. Minuman
siap saji saat ini bukan hanya menjadi kebutuhan, melainkan telah menjadi bagian
dari gaya hidup. Hadirnya beragam pilihan produk-produk minuman siap saji
nyatanya masih menimbulkan masalah atau kendala, khususnya terkait
pencantuman informasi kadar gula, garam, lemak yang terdapat pada minuman
tersebut. Ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak yang ada dalam
minuman siap saji dapat menimbulkan ketidaktahuan pada konsumen sehingga
menyebabkan kerugian.
Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan yakni apa bentuk
perlindungan hukum kepada konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar
gula, garam, lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji?
Apa bentuk tanggung gugat pelaku usaha pada konsumen yang dirugikan akibat
ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media informasi
dan promosi produk minuman siap saji? Apa upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan oleh konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam,
dan lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji?
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi bentuk perlindungan hukum
bagi konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak
pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji, untuk mengevaluasi
bentuk tanggung gugat pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan akibat
ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media informasi
dan promosi produk minuman siap saji, serta untuk mengevaluasi upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen atas ketiadaan informasi
kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media promosi dan informasi produk
minuman siap saji.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab ketiga
permasalahan tersebut yakni menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum.
Hasil dan pembahasan penelitian ini yakni, bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen minuman siap saji yang tidak mencantumkan informasi
kandungan kadar gula, garam, dan lemak adalah perlindungan hukum eksternal.
Perlindungan hukum internal tidak bisa didapatkan karena antara konsumen dan
pelaku usaha tidak membuat klausula-klausula dalam suatu perjanjian.
Perlindungan hukum internal merupakan bentuk kesepakatan dimana para pihak
menentukan sendiri isi klausula perjanjian untuk mengakomodir kepentingan atas dasar kesepakatan bersama. Sementara itu, perlindungan hukum eksternal adalah
perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak berwenang untuk melindungi pihak
yang lemah berupa peraturan atau regulasi. Bentuk perlindungan hukum eksternal
yang diberikan yakni terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen yang telah mengatur hak-hak apa saja yang harus didapat oleh
konsumen. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 63 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan
Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Siap Saji, tepatnya Pasal 5
ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha minuman siap saji wajib untuk
memberikan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak lewat media
informasi dan promosi milik pelaku usaha. Kedua, tanggung gugat pelaku usaha
minuman siap saji memenuhi unsur 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan
hukum dan wajib melakukan pemenuhan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian
akibat ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada minuman siap
saji berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat melalui
2 (dua) cara, yakni melalui jalur pengadilan (litigasi) yang mengacu pada tata
beracara peradilan umum atau jalur luar pengadilan (non litigasi) melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam hal ini para pihak yang
bersengketa dapat memilih jalur mana yang akan ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa.
Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu, bentuk perlindungan hukum yang
konsumen minuman siap saji yang tidak mendapat informasi mengenai kandungan
kadar gula, garam, dan lemak produk minuman siap saji adalah perlindungan
hukum eksternal melalui regulasi seperti yang dicantumkan pada Pasal 4 Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi
Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan
dan Siap Saji. Kedua tanggung gugat pelaku usaha memenuhi unsur 1365
KUHPerdata dengan kewajiban memberikan ganti rugi berdasarkan Pasal 19
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, penyelesaian sengketa antara
pelaku usaha minuman siap saji dan konsumen dapat dilakukan sesuai dengan Pasal
45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara litigasi maupun non litigasi.
Saran yang dapat diberikan yakni, bagi pemerintah seharusnya
memberikan pengawasan yang ketat serta tindakan yang lebih tegas terhadap
pelaku usaha minuman siap saji dengan lebih dari 250 gerai atau outlet yang tidak
mencantumkan informasi kadar gula, garam, dan lemak pada produknya. Kedua,
bagi pelaku usaha minuman siap saji dengan lebih dari 250 outlet atau gerai
seharusnya melakukan pencantuman kandungan gula, garam, dan lemak pada
produknya. Pelaku usaha harus lebih aktif lagi untuk mencari informasi mengenai
kewajibannya terhadap konsumen, termasuk kewajiban mengenai informasi
kandungan gula, garam, dan lemak pada produk minuman siap saji yang dijual.
Sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus mengindahkan peraturan serta ketentuan yang dibuat oleh pemerintah agar
melindungi hak-hak konsumen. Ketiga, bagi masyarakat selaku konsumen
minuman siap saji seharusnya lebih aktif untuk menggali apa saja hak-hak yang
patut didapatkan melalui berbagai peraturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk
haknya untuk mendapatkan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak
pada minuman siap saji. apabila di kemudian hari terdapat perselisihan atau
sengketa konsumen akibat ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak
pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji maka sebaiknya lebih
mengutamakan upaya penyelesaian non litigasi yang menghasilkan kesepakatan
win-win solution, lebih murah, dan juga cepat. | en_US |