Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Melalui Akun Instagram Palsu (Putusan Nomor 628/Pid.Sus/2021/PN.JKTSEL)
Abstract
Kemajuan teknologi di era globalisasi telah mempengaruhi kehidupan manusia sejak ditemukannya internet. Melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai aktivitas dengan menggunakan handphone, salah satunya aktivitas bermedia sosial. Tingginya penggunaan media sosial di Indonesia berpotensi melahirkan kejahatan baru di masyarakat akibat penyalahgunaan media sosial, salah satunya kejahatan ujaran kebencian di media sosial. Kejahatan ini dapat berkembang dan menyebar dengan cepat di media sosial karena kurangnya kontrol pengawasan serta tidak adanya sensor otomatis mengenai topik-topik yang dapat dibicarakan didalam media sosial. Masalah kejahatan ujaran kebencian di media sosial tidak sebatas hanya kepada pernyataan permusuhan antara satu orang dengan orang lainnya, atau antara kelompok satu dengan kelompok lainnya, namun timbul masalah baru sejak ditemukan fakta bahwa identifikasi diri di media bersifat fleksibel dan selalu berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana oleh hakim menurut Undang-Undang ITE yang kemudian disesuaikan dengan sistem pemidanaan Indonesia. Penelitian ini dikaji menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mengkaji kaidah perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitian ini berupa kajian atas penjatuhan pidana penjara yang dilakukan oleh hakim adalah tidak sesuai dengan sistem pemidanaan yang mencakup strafsoort, strafmaat, dan strafmodus karena kurangnya UU ITE dalam merumuskan aturan terkait ujaran kebencian yang dilakukan dengan menggunakan akun palsu/anonim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]