dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak atas kekayaan yang berasal dari
atau diciptakan oleh kecerdasan manusia (IPR). HKI merupakan bagian penting
dari suatu negara untuk menjamin keunggulan industri dan perdagangan, hal ini
dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi suatu negara banyak tergantung pada aspek
perdagangan. Salah satu wujud HKI adalah hak cipta. Hak Cipta sendiri merupakan
hak yang sangat pribadi atau eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku. Berbagai bentuk pelanggaran hak cipta
dalam kehidupan sehari-hari telah berlangsung lama dan dengan jumlah yang
sangat besar, ditambah dengan hadirnya teknologi informasi maka pelanggaranpelanggaran
terhadap hak cipta semakin kompleks.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan apabila suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan, hak cipta
didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(selanjutnya disebut Undang Undang Hak Cipta) sebagai hak eksklusif bagi
pencipta, karena tidak ada pajak yang dikenakan atas pendapatan pembajakan,
penulis, penerbit, dan pemerintah sama-sama menanggung beban pelanggaran hak
cipta, yang sangat merajalela di pasar penyalinan buku saat ini. Penting untuk
diingat bahwa pembajakan (kekayaan intelektual) serta karya ilmiah dan jenis
pekerjaan lainnya dapat melemahkan atau bahkan menghancurkan semangat kreatif
yang diperlukan untuk mencerdaskan bangsa dan mempercepat pertumbuhan.
Ketika sampai pada salah satu kejadiannya, individu secara terang-terangan
melakukan jual beli buku bajakan tanpa izin dari penulisnya di belakang Matahari
Department Store kawasan Johar Plaza Jember. Persepsi bahwa buku asli lebih
mahal dari buku bajakan kemungkinan besar akan berpengaruh pada peredaran
buku bajakan, yang akan semakin meningkat popularitasnya dari waktu ke waktu.
Peminat buku bajakan ini tak kunjung surut karena janji penurunan harga dari gerai
buku asli. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya perlindungan hukum terhadap
pencipta atau pengarang buku berikut penerbit buku melalui perlindungan hak
cipta, sehingga Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu yang
Pertama Apa akibat hukum bagi pedagang atas Tindakan menggandakan buku
tanpa izin Pencipta ? Yang Kedua Apa upaya penyelesaian sengketa antara Pencipta
dengan Pedagang atas tindakan Penggandaan buku tanpa izin? Dan Ketiga Apa
perlindungan hukum atas penggandaan buku tanpa izin ditinjau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ?.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah
menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penulisan ini juga menggunakan
bahan hukum primer dan hukum sekunder.
Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu Pertama Akibat hukum
pelanggaran hak cipta khususnya buku yang dibajak dan dijual dengan harga murah
adalah adanya pemberian sanksi terhadap pelanggaran Hak Cipta terkait buku
dalam hal penggandaan, pentransformasian, serta pendistribusiannya tercantum
dengan jelas dalam Pasal 113 ayat (2) dan (3). Sanksi yang dikenakan bisa secara
pidana maupun perdata. Disebutkan dalam ayat (2)-nya, bahwa pihak yang tanpa
izin Pencipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi terhadap pentransformasian
ciptaan akan dipidana penjara paling lama tiga tahun, atau pidana denda paling
banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 113 ayat (3) menyebutkan, bahwa pihak yang
tanpa izin Pencipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi dalam hal penggandaan
dan pendistribusian karya cipta akan dipenjara paling lama empat tahun, atau
pidana denda paling banyak satu miliar rupiah. Pelaku juga dapat digugat secara
perdata sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum, Kedua upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta buku atas pembajakan atau penggandan
buku tanpa ijin adalah melalui gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 56
Undang-Undang Hak Cipta dan melalui tuntutan pidana, berdasarkan Pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta yang telah mengatur ketentuan pidana dengan sanksi
pidana yang cukup tinggi. Selain upaya hukum litigasi tersebut pada dasarnya dapat
diselesaikan melalui jalur non litigasi melalui jalur di luar pengadilan, seperti
negosiasi, mediasi maupun arbitrase dan Ketiga perlindungan hukum terhadap
pencipta buku atas adanya penggandaan atau penjiplakan buku tanpa seijin penulis
atau penerbit buku pada dasarnya dapat dilakukan secara eksternal dan internel.
Perlindungan hukum eksternal, merupakan perlindungan hukum yang diciptakan
oleh pihak berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk
kepentingan pihak yang lemah. Perlindungan kedua, adalah perlindungan hukum
internal dimana diimpelementasikan dalam perjanjian, sehingga dengan klausula
itu para pihak akan memperoleh perlindungan hukum berimbang. Dalam hal ini
melalui adanya pendaftaran hak cipta maka akan tertulis pula hak dan kewajiban
pemilik hak cipta atas karya ciptanya.
Saran yang diberikan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu,
Pertama hendaknya pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta khususnya
dalam kasus-kasus karya cipta lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para
pelanggar hak cipta atas karya cipta tersebut, mengingat masih banyaknya para
pelanggar hak cipta yang lolos dari sanksi hukum, Kedua hendaknya Undang-
Undang Hak Cipta harus ditegakkan dengan baik dan benar. Penegakan hukum di
bidang karya cipta khususnya buku tersebut mempunyai dampak yang baik untuk
melindungi penciptanya. Dengan demikian, diharapkan perkembangan hukum hak
cipta di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang lebih peduli
terhadap hak cipta, dan yang Ketiga hendaknya para penulis buku dan penerbit buku
di Indonesia lebih meningkatkan karya cipta bukunya baik secara kualitas agar
dapat dibaca oleh banyak pembaca dan kuantitas dengan semangat berkarya
membuat banyak buku. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Mardi Handono, S.H.,M.H.,
Dosen Pembimbing anggota : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H., sel | en_US |