Show simple item record

dc.contributor.authorSAFITRI, Sinta Dwi
dc.date.accessioned2023-10-03T08:38:47Z
dc.date.available2023-10-03T08:38:47Z
dc.date.issued2023-01-17
dc.identifier.nim180710101401en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118113
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 3 Oktober 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractHak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak atas kekayaan yang berasal dari atau diciptakan oleh kecerdasan manusia (IPR). HKI merupakan bagian penting dari suatu negara untuk menjamin keunggulan industri dan perdagangan, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi suatu negara banyak tergantung pada aspek perdagangan. Salah satu wujud HKI adalah hak cipta. Hak Cipta sendiri merupakan hak yang sangat pribadi atau eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Berbagai bentuk pelanggaran hak cipta dalam kehidupan sehari-hari telah berlangsung lama dan dengan jumlah yang sangat besar, ditambah dengan hadirnya teknologi informasi maka pelanggaranpelanggaran terhadap hak cipta semakin kompleks. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan apabila suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan, hak cipta didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut Undang Undang Hak Cipta) sebagai hak eksklusif bagi pencipta, karena tidak ada pajak yang dikenakan atas pendapatan pembajakan, penulis, penerbit, dan pemerintah sama-sama menanggung beban pelanggaran hak cipta, yang sangat merajalela di pasar penyalinan buku saat ini. Penting untuk diingat bahwa pembajakan (kekayaan intelektual) serta karya ilmiah dan jenis pekerjaan lainnya dapat melemahkan atau bahkan menghancurkan semangat kreatif yang diperlukan untuk mencerdaskan bangsa dan mempercepat pertumbuhan. Ketika sampai pada salah satu kejadiannya, individu secara terang-terangan melakukan jual beli buku bajakan tanpa izin dari penulisnya di belakang Matahari Department Store kawasan Johar Plaza Jember. Persepsi bahwa buku asli lebih mahal dari buku bajakan kemungkinan besar akan berpengaruh pada peredaran buku bajakan, yang akan semakin meningkat popularitasnya dari waktu ke waktu. Peminat buku bajakan ini tak kunjung surut karena janji penurunan harga dari gerai buku asli. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya perlindungan hukum terhadap pencipta atau pengarang buku berikut penerbit buku melalui perlindungan hak cipta, sehingga Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu yang Pertama Apa akibat hukum bagi pedagang atas Tindakan menggandakan buku tanpa izin Pencipta ? Yang Kedua Apa upaya penyelesaian sengketa antara Pencipta dengan Pedagang atas tindakan Penggandaan buku tanpa izin? Dan Ketiga Apa perlindungan hukum atas penggandaan buku tanpa izin ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penulisan ini juga menggunakan bahan hukum primer dan hukum sekunder. Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu Pertama Akibat hukum pelanggaran hak cipta khususnya buku yang dibajak dan dijual dengan harga murah adalah adanya pemberian sanksi terhadap pelanggaran Hak Cipta terkait buku dalam hal penggandaan, pentransformasian, serta pendistribusiannya tercantum dengan jelas dalam Pasal 113 ayat (2) dan (3). Sanksi yang dikenakan bisa secara pidana maupun perdata. Disebutkan dalam ayat (2)-nya, bahwa pihak yang tanpa izin Pencipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi terhadap pentransformasian ciptaan akan dipidana penjara paling lama tiga tahun, atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 113 ayat (3) menyebutkan, bahwa pihak yang tanpa izin Pencipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi dalam hal penggandaan dan pendistribusian karya cipta akan dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah. Pelaku juga dapat digugat secara perdata sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum, Kedua upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta buku atas pembajakan atau penggandan buku tanpa ijin adalah melalui gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta dan melalui tuntutan pidana, berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta yang telah mengatur ketentuan pidana dengan sanksi pidana yang cukup tinggi. Selain upaya hukum litigasi tersebut pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi melalui jalur di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi maupun arbitrase dan Ketiga perlindungan hukum terhadap pencipta buku atas adanya penggandaan atau penjiplakan buku tanpa seijin penulis atau penerbit buku pada dasarnya dapat dilakukan secara eksternal dan internel. Perlindungan hukum eksternal, merupakan perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah. Perlindungan kedua, adalah perlindungan hukum internal dimana diimpelementasikan dalam perjanjian, sehingga dengan klausula itu para pihak akan memperoleh perlindungan hukum berimbang. Dalam hal ini melalui adanya pendaftaran hak cipta maka akan tertulis pula hak dan kewajiban pemilik hak cipta atas karya ciptanya. Saran yang diberikan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu, Pertama hendaknya pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta khususnya dalam kasus-kasus karya cipta lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para pelanggar hak cipta atas karya cipta tersebut, mengingat masih banyaknya para pelanggar hak cipta yang lolos dari sanksi hukum, Kedua hendaknya Undang- Undang Hak Cipta harus ditegakkan dengan baik dan benar. Penegakan hukum di bidang karya cipta khususnya buku tersebut mempunyai dampak yang baik untuk melindungi penciptanya. Dengan demikian, diharapkan perkembangan hukum hak cipta di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang lebih peduli terhadap hak cipta, dan yang Ketiga hendaknya para penulis buku dan penerbit buku di Indonesia lebih meningkatkan karya cipta bukunya baik secara kualitas agar dapat dibaca oleh banyak pembaca dan kuantitas dengan semangat berkarya membuat banyak buku.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Mardi Handono, S.H.,M.H., Dosen Pembimbing anggota : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H., selen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pencipta Atas Penggandaan Tanpa Haken_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUMen_US
dc.identifier.pembimbing1MARDI HANDONO, S.H,.M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2IKARINI DANI WIDIYANTI, S.H,.MHen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_juli_2023_20en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record