Show simple item record

dc.contributor.authorHILMAN, Irfandy
dc.date.accessioned2023-10-02T07:06:14Z
dc.date.available2023-10-02T07:06:14Z
dc.date.issued2023-07-31
dc.identifier.nim190710101274en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118095
dc.description.abstractPerkara penganiayaan merupakan salah satu jenis perkara yang sering masuk ke Pengadilan. Penganiayaan merupakan perbuatan sengaja untuk menimbulkan luka, rasa sakit, maupun perasaan tindak enak (penderitaan) pada orang lain. Ada berbagai jenis penganiayaan yang diatur di Pasal 351 sampai Pasal 356 KUHP. Oleh karenanya dituntut kejelian dari jaksa penuntut umum dan hakim untuk menentukan penganiayaan jenis apa yang dilakukan terdakwa dalam perkara yang mereka tangani. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat suatu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam Putusan Nomor: 292/Pid.B/2018/PN Kag. Adapun dua permasalahan yang ingin diangkat yakni: 1) kesesuaian antara dakwaan dalam putusan nomor: 292/Pid.B/2018/PN Kag dikaitkan dengan perbuatan terdakwa, 2) kesesuaian antara pertimbangan hakim yang menyatakan terpenuhinya unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam putusan nomor: 292/Pid.B/2018/PN Kag dikaitkan dengan fakta persidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian antara dakwaan dalam putusan Nomor: 292/Pid.B/2018/PN Kag dikaitkan dengan perbuatan terdakwa. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hakim yang menyatakan terpenuhinya unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam putusan Nomor: 292/Pid.B/2018/PN Kag dikaitkan dengan fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini pendekatan perundang-perundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian dan analisis diperoleh bahwa, surat dakwaan yang menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP sebenarnya sudah benar karena hakim telah memutus bahwa dakwaan terbukti, namun jika dilihat dari sudut pandang lain maka Pasal 351 ayat (2) KUHP yang didakwakan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa karena luka korban lebih condong ke luka akibat penganiayaan biasa Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dengan demikian untuk mengakomodasi semua pasal yang didakwakan seharusnya digunakan dakwaan berbentuk alternatif. Selain itu pertimbangan hakim yang menyatakan terpenuhinya unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tidak sesuai dengan fakta persidangan. Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa hanya menimbulkan luka robek (benda tajam) dipunggung dan praktur calvanus kanan-kiri. Merujuk pada berbagai referensi dapat disimpulkan bahwa luka tersebut identik dengan luka akibat penganiayaan biasa Pasal 351 ayat (1) KUHP alih-alih penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Hakim dalam pertimbangannya juga tidak merujuk Pasal 90 KUHP tentang ciri-ciri luka berat sehingga menyebabkan hakim kurang tepat dalam menentukan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Oleh sebab itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pertama, surat dakwaan yang menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP sudah benar namun ada pasal yang lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan terpenuhinya unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP kurang tepat karena tidak sesuai fakta persidangan. Berdasarkan uraian diatas terdapat beberapa saran Pertama, jaksa penuntut umum perlu lebih cermat dalam membuat surat dakwaan agar sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua, hakim perlu lebih teliti dalam membuat pertimbangan untuk memutus suatu perkara agar sesuai dengan fakta persidangan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Sapti Prihatmini S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectKUHPen_US
dc.subjectLuka Beraten_US
dc.titleAnalisis Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Putusan Nomor 292/Pid.B/2018/PN Kag)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorKacung-24 Januari 2023en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2023_10_tanggal 02en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record