dc.contributor.author | RAIHAN, Rifandi Putra | |
dc.date.accessioned | 2023-09-25T08:06:25Z | |
dc.date.available | 2023-09-25T08:06:25Z | |
dc.date.issued | 2023-02-16 | |
dc.identifier.nim | 1607101011478 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117937 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 25 September 2023 | en_US |
dc.description.abstract | Seiring berjalannya waktu telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang meresahkan masyarakat Indonesia selaku konsumen. Salah satunya adalah permasalahan penjualan daging babi bertuliskan daging sapi yang meresahkan masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang beragama Islam. Dalam hal jual beli daging babi sendiri sebenarnya tidak dilarang di Indonesia. Dalam kasus ini konsumen merasa dirugikan atas pembohongan yang dilakukan oleh si penjual, dimana si penjual di sini menjual daging babi bertuliskan daging sapi sehingga si pembeli selaku konsumen merasa dirugikan karena ia ingin membeli daging sapi sepenuhnya tanpa daging babi sedikitpun. Kemudian dalam kasus ini konsumen adalah merupakan umat Muslim dimana agama Islam melarang atau mengharamkan pemeluknya untuk memakan daging babi. Kasus penjualan daging sapi palsu yang ternyata daging babi ini sangat meresahkan masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam. Karena hak-hak dari konsumen telah dilanggar dan kewajiban-kewajiban dari produsen pun telah ia langgar sehingga dalam kasus ini konsumen sangat dirugikan secara material dan imaterial. Kerugian material dan imaterial di sini maksudnya adalah dimana konsumen merasa dirugikan karena pembohongan yang dilakukan oleh pelaku usaha tentang penjualan daging babi bertuliskan daging sapi ini, yang dimana daging babi adalah sesuatu yang sangat diharamkan bagi umat Islam untuk dikonsumsi tanpa alasan yang dibenarkan oleh ajaran agama Islam. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu Bagaimana perlindungan konsumen terhadap informasi yang tidak benar dalam transaksi jual beli barang, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang tidak memberikan informasi secara benar kepada konsumen terhadap barang yang diperjualbelikan dan Bagaimana upaya konsumen jika dirugikan akibat adanya informasi yang tidak benar terhadap barang yang dibelinya ? | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Hukum | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN KONSUMEN | en_US |
dc.title | Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi yang Tidak Benar dari Pelaku Usaha | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Fendi Setyawan | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Emi Zulaika | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_iswahyudi_juli_2023_20 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |