Show simple item record

dc.contributor.authorWIROANDIYOKO, Primarinto
dc.date.accessioned2023-09-25T08:04:13Z
dc.date.available2023-09-25T08:04:13Z
dc.date.issued2023-03-31
dc.identifier.nim160710101496en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117936
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 25 September 2023en_US
dc.description.abstractUndang Undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) telah diterbitkan oleh pemerintah atas persetujuan Dewan perwakilan Rakyat (DPR), didalamnya dijelaskan tentang pengertian, asas, tujuan dan pengelolaan tabungan dana pesertanya, dimana badan yang mengelola kegiatankegiatan itu adalah Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Undang undang baru ini, menimbulkan beberapa isu hukum dan konsekuensinya, salah satunya adalah mengenai ketidakjelasan status badan hukum BP Tapera, yaitu dengan tidak adanya ayat, pasal, atau ketentuan dalam undang undang tersebut yang secara nyata dan tertulis menyatakan tentang status badan hukum BP Tapera. Tujuan penelitian ini, pertama, adalah untuk memahami status badan hukum dari BP Tapera menurut undang-undang, dan kedua, adalah untuk memahami upaya hukum yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekosongan hukum akibat ketidakjelasan status badan hukum BP Tapera ini. Untuk menanggapi isu hukum ini penulis memakai jenis penelitian hukum dan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah pertama, bahan hukum primer yang bersifat otoritas dan mengikat, yaitu terdiri dari peraturan perundangan dan putusan hakim, dan kedua, bahan hukum sekunder yang merupakan buku/kamus/jurnal/karya ilmiah di bidang hukum. Hasil kajian pada skripsi ini menemukan bahwa, baik ditinjau dari pengertian dan persyaratan terbentuknya badan hukum publik, secara tersirat (tidak dinyatakan dengan jelas dalam undang-undang) bahwa BP Tapera adalah badan hukum publik. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan kekosongan hukum, maka untuk mengatasinya diperlukanlah upaya hukum berupa pengajuan RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan mekanisme perubahan parsial (RUU Perubahan)en_US
dc.description.sponsorshipEddy Mulyono S.H., M.Hum. Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSTATUS BADAN HUKUMen_US
dc.subjectTAPERAen_US
dc.titleKajian Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyaten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Eddy Mulyono, S.H, M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_juli_2023_20en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record