Rekonstruksi Hukum Pembatalan Peraturan Desa Melalui Mahkamah Agung
Abstract
Mekanisme pembatalan peraturan desa di Indonesia nyatanya belum mencapai titik yang ideal. Dengan dipusatkannya pembatalan peraturan desa kepada lembaga eksekutif yakni bupati/ walikota telah menimbulkan banyak sekali problematika. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan problematika diberikannya kewenangan pembatalan peraturan desa kepada bupati/walikota melalui mekanisme executive review dan menemukan konstruksi ideal pembatalan peraturan desa melalui Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini penulis menemukan adanya problematika dengan diberikannya kewenangan pembatalan peraturan desa kepada bupati/walikota yakni diantaranya tidak sejalan dengan konsep pembagian kekuasaan, amanat Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945, adanya potensi dualisme putusan pengadilan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum, tidak sesuainya keputusan sebagai instrumen hukum pembatalan peraturan desa, adanya potensi menabrak kaidah demokrasi yang di bangun saat perumusan peraturan desa yang berujung pada tindakan penyalahgunaan wewenang oleh bupati/walikota, serta ketidaktepatan dasar hukum pembatalan peraturan desa saat ini. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini berupaya memberikan solusi untuk diberikannya kewenangan pembatalan peraturan desa kepada Mahkamah Agung. Adapun langkah yang dapat ditempuh untuk mengimplementasikan gagasan tersebut diantaranya dengan menghapus kewenangan bupati/ walikota sebagai pihak yang berwenang melakukan pembatalan peraturan desa, menghapus tahapan klarifikasi, memperkuat tahapan evaluasi rancangan peraturan desa khusus, menggagas tahapan fasilitasi terhadap peraturan desa, melakukan reposisi kewenangan pembatalan peraturan desa kepada lembaga yudikatif yang dalam hal ini adalah Mahkamah Agung, dan memperjelas dasar hukum pembatalan peraturan desa pada batang tubuh Undang-Undang Desa. Oleh karena hal tersebut, reposisi kewenangan pembatalan peraturan desa kepada lembaga yudikatif merupakan urgensi yang harus segera diimplementasikan. Tentunya, dalam mengaktualisasikan gagasan ini diperlukan penyelarasan terhadap regulasi yang berkaitan dalam fokus pembahasan pembatalan peraturan desa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]