Show simple item record

dc.contributor.authorLARASATI, Andhiny Tiara Sinta
dc.date.accessioned2023-09-18T06:30:11Z
dc.date.available2023-09-18T06:30:11Z
dc.date.issued2023-06
dc.identifier.nim200803104026en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117906
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 18 September 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerwujudan good governance pemerintah diharapkan memiliki kinerja yang berkualitas dengan melaksanakan sistem pengendalian intern di dalam organisasi. Sistem pengendalian intern yang baik akan menunjang kualitas kinerja pemerintahan secara menyeluruh untuk tercapainya tujuan organisasi. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan bagi setiap instansi pemerintah untuk melakukan pengendalian secara menyeluruh baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pencapaian yang efektif apabila penyelenggaraan dilakukan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ditetapkan, sedangkan efisien yaitu penyelenggaraan yang dilakukan dengan hemat berdaya guna dan berhasil guna. Mengenai keandalan laporan keuangan apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material. Selanjutnya dalam pengamanan aset negara dilakukan dengan mengelola, memelihara, dan mengawasinya dengan benar. Untuk melakukan tindakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah perlu menaati peraturan dan kebijakan yang sudah diatur. Maka dari itu sistem pengendalian intern sangatlah penting untuk dilakukan dalam menunjang kinerja instansi pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan organisasi dan menciptakan budaya yang sehat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa sistem pengendalian intern pemerintah terdiri dari 5 unsur, diantaranya: (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, dan (6) pemantauan pengendalian intern. Dari kelima unsur pengendalian intern tersebut menjelaskan bahwa saling terjalin erat keterkaitannya. Sistem pengendalian intern yang baik akan dapat memprediksi terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batasan-batasan yang layak, apabila terjadi kesalahan dan penyelewengan hal ini dapat diketahui dengan cepat. Sehingga pemerintah dituntut untuk secara tegas guna melakukan pemberantasan atas segala bentuk penyelewengan, penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab dalam lingkungan pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian diperlukan pengawasan melalui peran Inspektorat kabupaten/kota sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) (Susanto, 2018). Pengawasan secara umum diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang bertujuan untuk mengevaluasi terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan apakah pekerjaan yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan tujuan atau tidak. Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen dalam hal pemeriksaan terhadap kegiatan untuk meminimalisir perilaku tindak pidana yang menentang tujuan organisasi. Adanya pengawasan akan mengetahui seluruh proses suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan apa yang dilaporkan. Pada dasarnya konsep pengawasan diarahkan sepenuhnya untuk menghindari kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Dengan adanya pengawasan akan memperkecil munculnya hambatan atau kesalahan. Apabila terjadi hal-hal yang menjadi hambatan tujuan suatu organisasi akan segera dilakukan koreksi mengenai langkah-langkah yang dapat memperbaiki kegiatan berikutnya. Sehingga pelaksanaan suatu rencana atau program selanjutnya akan berjalan efektif sesuai visi, misi, dan tujuan yang diharapkan kedepannya. Suatu perencanaan tanpa diiringi sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan akan mengakibatkan banyaknya penyelewengan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakannya pengawasan yang efektif, khususnya pada Inspektorat Kabupaten/Kota berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab (Kusumawardani, 2021).en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Whedy Prasetyo, S.E., M.SA., Ak., CPMA., CSRA, Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Muhammad Miqdad, S.E., M.M., Ak,en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)en_US
dc.subjectKinerja Karyawan Inspektorat Kabupaten Jemberen_US
dc.titlePelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Menunjang Kinerja Karyawan Inspektorat Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Akuntansien_US
dc.identifier.nidk197705232008011012en_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Whedy Prasetyo, S.E., M.SA., Ak., CPMA., CSRAen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Muhammad Miqdad, S.E., M.M., Aken_US
dc.identifier.validatorKacung- 6 Juli 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record