• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Menunjang Kinerja Karyawan Inspektorat Kabupaten Jember

    Thumbnail
    View/Open
    FINAL TA_ANDHINY TIARA SINTA LARASATI_200803104026.pdf (4.220Mb)
    Date
    2023-06
    Author
    LARASATI, Andhiny Tiara Sinta
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perwujudan good governance pemerintah diharapkan memiliki kinerja yang berkualitas dengan melaksanakan sistem pengendalian intern di dalam organisasi. Sistem pengendalian intern yang baik akan menunjang kualitas kinerja pemerintahan secara menyeluruh untuk tercapainya tujuan organisasi. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan bagi setiap instansi pemerintah untuk melakukan pengendalian secara menyeluruh baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pencapaian yang efektif apabila penyelenggaraan dilakukan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ditetapkan, sedangkan efisien yaitu penyelenggaraan yang dilakukan dengan hemat berdaya guna dan berhasil guna. Mengenai keandalan laporan keuangan apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material. Selanjutnya dalam pengamanan aset negara dilakukan dengan mengelola, memelihara, dan mengawasinya dengan benar. Untuk melakukan tindakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah perlu menaati peraturan dan kebijakan yang sudah diatur. Maka dari itu sistem pengendalian intern sangatlah penting untuk dilakukan dalam menunjang kinerja instansi pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan organisasi dan menciptakan budaya yang sehat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa sistem pengendalian intern pemerintah terdiri dari 5 unsur, diantaranya: (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, dan (6) pemantauan pengendalian intern. Dari kelima unsur pengendalian intern tersebut menjelaskan bahwa saling terjalin erat keterkaitannya. Sistem pengendalian intern yang baik akan dapat memprediksi terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batasan-batasan yang layak, apabila terjadi kesalahan dan penyelewengan hal ini dapat diketahui dengan cepat. Sehingga pemerintah dituntut untuk secara tegas guna melakukan pemberantasan atas segala bentuk penyelewengan, penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab dalam lingkungan pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian diperlukan pengawasan melalui peran Inspektorat kabupaten/kota sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) (Susanto, 2018). Pengawasan secara umum diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang bertujuan untuk mengevaluasi terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan apakah pekerjaan yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan tujuan atau tidak. Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen dalam hal pemeriksaan terhadap kegiatan untuk meminimalisir perilaku tindak pidana yang menentang tujuan organisasi. Adanya pengawasan akan mengetahui seluruh proses suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan apa yang dilaporkan. Pada dasarnya konsep pengawasan diarahkan sepenuhnya untuk menghindari kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Dengan adanya pengawasan akan memperkecil munculnya hambatan atau kesalahan. Apabila terjadi hal-hal yang menjadi hambatan tujuan suatu organisasi akan segera dilakukan koreksi mengenai langkah-langkah yang dapat memperbaiki kegiatan berikutnya. Sehingga pelaksanaan suatu rencana atau program selanjutnya akan berjalan efektif sesuai visi, misi, dan tujuan yang diharapkan kedepannya. Suatu perencanaan tanpa diiringi sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan akan mengakibatkan banyaknya penyelewengan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakannya pengawasan yang efektif, khususnya pada Inspektorat Kabupaten/Kota berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab (Kusumawardani, 2021).
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117906
    Collections
    • DP-Accounting [662]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository