dc.contributor.author | ALFIYATUN, Rita | |
dc.date.accessioned | 2023-09-18T04:31:48Z | |
dc.date.available | 2023-09-18T04:31:48Z | |
dc.date.issued | 2023-07-27 | |
dc.identifier.nim | 190110301022 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117898 | |
dc.description.abstract | Konflik tanah yang terjadi di Indonesia hingga saat ini masih sering terjadi dan hampir diseluruh pelosok tanah air merasakannya. Persoalan timbulnya akar konflik yang mendasar didasari banyak hal, dimana terdapat investasi didalamnya. Pemberian hak atas tanah yang lebih mempunyai kekuasaan dominan terhadap perjalanan ekonomi negara, dengan masyarakat para pembabat tanah secara turun- temurun yang menggunakan hukum historis dalam pengakuan hak atas tanah. Negara yang seharusnya sebagai organisasi kekuasaan yang dimana masyarakat mengharapkan dapat membantu berbagai penyelesaian konflik, termasuk sengketa tanah melalui birokrasi di bawahnya yang berkaitan dengan agraria tidak dapat berperan banyak. Berbagai pendekatan dan cara yang digunakan untuk menyelesaikan telah dilaksanakan, namun kenyataannya konflik tanah tetap marak terjadi. Pandangan dua sisi berbeda inilah yang kemudian menyebabkan penyelesaian konflik tidak kunjung selesai. Di satu sisi pemerintah mengharapkan adanya investasi dari penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan perekonomian jangka panjang, di sisi lain masyarakat yang mengklaim tanah yang sudah ditempati dan dijadikan lahan pertanian merupakan kepemilikan mereka. Diperlukan konseptualisasi mengenai hubungan penguasaan tanah, dalam rangka penanaman modal untuk pembangunan industri dan masyarakat secara adil seadil- adilnya untuk menjaga pendapatan primer para petani sejak turun-temurun, sehingga hal tersebut nantinya tidak akan membuat para masyarakat penggarap lahan merasa gelisah meskipun pembangunan industri akan berdampak tidak baik kepada masyarakat. Diperlukan sosialisasi yang bisa memberikan hasil maksimal bagi kedua belah pihak, pihak masyarakat penggarap yang tidak memiliki surat legalitas dengan pihak yang memiliki surat legalitas dari pemerintah. Bertujuan agar permasalahan sengketa tanah dapat terselesaikan dengan adil. | en_US |
dc.description.sponsorship | Pembimbing 1 : Dr. Latifatul Izzah, M. Hum
Pembimbing 2 : Dr. Sri Ana Handayani, M. Si | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Budaya | en_US |
dc.subject | konflik penguasaan tanah | en_US |
dc.subject | hak atas tanah | en_US |
dc.subject | penyelesaian sengketa | en_US |
dc.subject | industrialisasi | en_US |
dc.title | Konflik Tanah Persil Perkebunan Kapuk di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Tahun 1988-2019 | en_US |
dc.title.alternative | Conflict over Kapok Plantation Plots of Land in Wongsorejo District, Banyuwangi, 1988-2019 | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Sejarah | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Latifatul Izzah, M. Hum | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Sri Ana Handayani, M. Si | en_US |
dc.identifier.validator | Teddy | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |