Eksekusi Akta Jaminan Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet
Abstract
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan suatu kredit masih sebagaimana terdapat dalam Pasal 26 UUHT yang menyatakan bahwa belum ada suatu peraturan perUndang-undangan yang mengaturnya dan masih banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam prosesnya yang menjadi pemicu terhambatnya perlindungan akan kepentingan kreditur atas hak tanggungan tersebut, dikarenakan pihak debitur selaku yang memberikan hak tanggungan tersebut mempertanyakan atau mempersoalkan jumlah beserta hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan, berdasarkan hal ini lah yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan eksekusi atas hak tanggungan dan adanya ketidakpatian hukum dalam pelaksanaan ekekusi. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah apakah kreditur dapat langsung melakukan eksekusi Akta Jaminan Hak Tanggungan apabila terjadi kredit macet. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Yuridis Normatif (Legal Research). Hasil penelitia menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi akta jaminan hak tanggungan tidak bisa secara langsung dilakukan kreditur saat terjadi kredit macet dikarenakan adanya inkonsistensi pasal 224 HIR dengan Pasal 6 UUHT yang menimbulkan eksekusi harus berdasarkan permohonan Pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]