dc.contributor.author | WICAKSONO, Iwan Agung | |
dc.date.accessioned | 2023-09-11T06:46:48Z | |
dc.date.available | 2023-09-11T06:46:48Z | |
dc.date.issued | 2023-06-27 | |
dc.identifier.nim | 160710101436 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117835 | |
dc.description | validasi_repo_firli_juni_2023_23
Finalisasi unggah file repositori tanggal 11 September 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 22 huruf b bagian Pasal Demi Pasal memberikan pemahaman bahwa yang dimaksud dengan distorsi ciptaan adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas ciptaan. Mutilasi ciptaan adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian karya Pelaku Pertunjukan. Kemudian, modifikasi ciptaan adalah pengubahan ciptaan. Dengan demikian pencipta memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak yang melakukan perbuatan terlarang atas ciptaan. Seperti pada kasus sengketa karya hak cipta fotografi foto kamar kost di beberapa OTA (online travel agency) yaitu pada Agoda, Expedia, skyscanner.co.id, yang dilakukan PT. OYO Rooms Indonesia kepada PT. Duit Orang tua. Penggunakan foto tanpa izin tersebut memutilasi ciptaan dengan cara menghilangkan sebagian dari foto yaitu menghilangkan tulisan warna putih dengan kata “ROOMME” yang terdapat pada gambar sarung bantal warna merah yang terdapat di dalam foto. Selain melanggar Hak Cipta, hal tersebut memutilasi ciptaan dengan cara menghilangkan sebagian dari foto yaitu menghilangkan tulisan warna putih dengan kata “ROOMME” yang terdapat pada gambar sarung bantal warna merah yang terdapat di dalam foto. Selain melanggar Hak Cipta, hal tersebut menyebabkan pemilik fotografi mengalami kerugian hak moral dan hak ekonomi. Pemilik hak cipta sekaligus pihak penggugat yaitu selaku PT. Duit Orangtua, yang merasa dirugikan berusaha menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penggugat selaku pemilik foto asli mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap pihak tergugat yaitu PT. OYO Rooms Indonesia yang telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan cara memutilasi foto serta melakukan penggunaan dan penggandaan foto tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik asli foto. Tindakan tergugat tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta khususnya Pasal 9 ayat (1) dan (3), Pasal 15 ayat (1), pasal 113 ayat (3). | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Dr. Rahmadi Indra T. S.H., M.H.
Dosen Pembimbing anggota : Emi Zulaika S.H.,M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL | en_US |
dc.subject | HAK CIPTA | en_US |
dc.subject | PENGADILAN NIAGA | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap PT. Duit Orang Tua Atas Mutilasi Ciptaan Foto Kamar Kost oleh PT. Oyo Rooms Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 45/Pdt.Sus-HakCipta/2020/Pn.Niaga.Jkt. Pst.) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Rahmadi Indra T. S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Emi Zulaika S.H.,M.H | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_juni_2023_23 | en_US |