Show simple item record

dc.contributor.authorWICAKSONO, Iwan Agung
dc.date.accessioned2023-09-11T06:46:48Z
dc.date.available2023-09-11T06:46:48Z
dc.date.issued2023-06-27
dc.identifier.nim160710101436en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117835
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juni_2023_23 Finalisasi unggah file repositori tanggal 11 September 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 22 huruf b bagian Pasal Demi Pasal memberikan pemahaman bahwa yang dimaksud dengan distorsi ciptaan adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas ciptaan. Mutilasi ciptaan adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian karya Pelaku Pertunjukan. Kemudian, modifikasi ciptaan adalah pengubahan ciptaan. Dengan demikian pencipta memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak yang melakukan perbuatan terlarang atas ciptaan. Seperti pada kasus sengketa karya hak cipta fotografi foto kamar kost di beberapa OTA (online travel agency) yaitu pada Agoda, Expedia, skyscanner.co.id, yang dilakukan PT. OYO Rooms Indonesia kepada PT. Duit Orang tua. Penggunakan foto tanpa izin tersebut memutilasi ciptaan dengan cara menghilangkan sebagian dari foto yaitu menghilangkan tulisan warna putih dengan kata “ROOMME” yang terdapat pada gambar sarung bantal warna merah yang terdapat di dalam foto. Selain melanggar Hak Cipta, hal tersebut memutilasi ciptaan dengan cara menghilangkan sebagian dari foto yaitu menghilangkan tulisan warna putih dengan kata “ROOMME” yang terdapat pada gambar sarung bantal warna merah yang terdapat di dalam foto. Selain melanggar Hak Cipta, hal tersebut menyebabkan pemilik fotografi mengalami kerugian hak moral dan hak ekonomi. Pemilik hak cipta sekaligus pihak penggugat yaitu selaku PT. Duit Orangtua, yang merasa dirugikan berusaha menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penggugat selaku pemilik foto asli mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap pihak tergugat yaitu PT. OYO Rooms Indonesia yang telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan cara memutilasi foto serta melakukan penggunaan dan penggandaan foto tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik asli foto. Tindakan tergugat tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta khususnya Pasal 9 ayat (1) dan (3), Pasal 15 ayat (1), pasal 113 ayat (3).en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Rahmadi Indra T. S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : Emi Zulaika S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectHAK KEKAYAAN INTELEKTUALen_US
dc.subjectHAK CIPTAen_US
dc.subjectPENGADILAN NIAGAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap PT. Duit Orang Tua Atas Mutilasi Ciptaan Foto Kamar Kost oleh PT. Oyo Rooms Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 45/Pdt.Sus-HakCipta/2020/Pn.Niaga.Jkt. Pst.)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Rahmadi Indra T. S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juni_2023_23en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record