Alih Fungsi Lahan di Wilayah Puncak Menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Sampai 2036
Abstract
Ketika kenaikan jumlah penduduk di suatu kawasan maka menjadi persoalan umum yang harus di hadapi ialah permintaan akan lahan meningkat , namun ha tersebut tidak sejalan dengan sumber daya lahan yang tidak mendukung. Kondisi tesebutlah yang Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena melihat semakin banyak
terjadi kegiatan alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor. Alih fungsi tersebut
dilakukan pada kawasan hutan lindung, yang mana mempunyai fungsi utama
untuk penyangga sistem perairan untuk daerah sekitarnya. Jika hal tersebut di
lakukan secara terus menerus maka akan banyak terjadi permasalahan yang
muncul. Sehingga perencanaan penata ruang pun harus dilakukan, dan hal tersebut
tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor. Namun setelah
diadakannya peraturan perundang-undangan tersebut masih banyaknya
inkonsistensi dari implementasi kebijakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
tersebut.
Permasalahan dalam skripsi ini dibagi dalam dua hal, yaitu: pertama,
bagaimana analisis alih fungsi lahan di kawasan puncak berdasarkan peraturan
daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2016
sampai 2036. Kedua, apa menjadikan faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan
di kawasan Puncak. Tujuan dari penulisan skripsi ini ada dua harapan yang bisa
dicapai dalam kepenulisan skripsi ini. Metode yang dipakai dalam skripsi ini
adalah normative dengan menggunakan dua pendekatan masalah, yaitu
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang dipakai adalah sumber bahan
hukum primer, sekunder, dan non hukum.
Kajian Pustaka yang digunakan dalam kepenulisan skripsi ini adalah
tentang konsep, teori, dan pengertian-pengertian yang relevan, yakni: kajian
pengertian hutan, jenis-jenis hutan, pengertian alih fungsi lahan serta Rencana
Tata Ruang wilayah.
Pada bagian terakhir mencangkup tentang pembahasan dari rumusan
masalah, serta membuat sebuah kesimpulan dan diakhiri oleh saran.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]