Show simple item record

dc.contributor.authorKIRANA, Adinda Sri Enggar Candra
dc.date.accessioned2023-09-07T21:59:08Z
dc.date.available2023-09-07T21:59:08Z
dc.date.issued2023-05-31
dc.identifier.nim180710101393en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117802
dc.descriptionFinalisasi repositori 8 September 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenampilan menjadi suatu kebutuhan primer di kalangan masyarakat terutama para wanita mulai dari remaja hingga dewasa, melihat kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha untuk menciptakan berbagai macam cream kecantikan dengan harga yang ekonomis dan terjangkau maka para pelaku usaha tersebut menggunakan bahan kimia yang berbahaya untuk kulit wajah. Rumusan masalah dalam penelitian ini mempertanyakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pemakaian cream kecantikan temulawak tanpa izin edar dan upaya penyelesian yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas pemakaian cream kecantikan temulawak tanpa izin edar. Tipe penelitian hukum yuridis normatif (legal research) dan Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan bahwa bentuk perlingungan perlindungan hukum untuk konsumen yang menggunakan cream temulawak tanpa izin edar terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pelaku usaha memberikan ganti rugi atas barang yang telah dibeli, mengembalikan uang yang setara dengan pembelian produk, membiayai konsumen yang mengalami kerusakan atas cream tersebut, dan upaya penyelesaian sengketa terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 yang dapat dilakukan secara litigasi (pengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan).en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota : Emi Zulaika, S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectIzin Edaren_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectCream Kecantikanen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Pemakaian Cream Kecantikan Temulawak Oleh Pelaku Usaha Tanpa Izin Edaren_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung- 5 Juli 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record