dc.description.abstract | Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan pada Pasal 1 bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara” (Putri, 2003). Proses pendidikan yang baik akan menghasilkan generasi yang berkualitas sehingga mampu berperan aktif dalam menghadapi tantangan dimasa depan (Sepriyaningsih et al., 2019). Tercapainya tujuan pembelajaran tidak lepas dari upaya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran itu sendiri. Sehingga pencapaian itu didasarkan dari kegiatan evaluasi penyelenggaraan suatu mata kuliah yang terus dilakukan melalui program perbaikan proses, seperti penerapan strategi aplikatif agar mahasiswa memiliki pengetahuan sekaligus pengalaman setelah mempelajari suatu materi pembelajaran (Fradisa & Kartika, 2019; Parmin, 2016). | en_US |