Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan Terkait Investasi Asing di Indonesia
Abstract
Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di suatu negara termasuk Indonesia seringkali dikaitkan dengan masuknya modal dari luar negeri atau investasi asing. Regulasi tentang penggunaan TKA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Perpres ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021. Esensi perubahan tersebut adalah adanya kemudahan proses perizinan yang diberikan pemerintah bagi perusahan startup atau TKA yang akan dipekerjakan di perusahan startup. Artikel ini akan membahas mengenai dinamika perubahan regulasi ketenagakerjaan terkait investasi asing di Indonesia. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif yang akan menggambarkan hasil analisis perubahan regulasi dengan melihat substansi yang terkandung dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 maupun PP Nomor 34 Tahun 2021 dan mengaitkannya dengan perkembangan investasi saat ini.