Upaya The Wildlife Trade Monitoring Network (TRAFFIC) dalam Mengatasi Perdagangan Gelap Gading Gajah di Tiongkok
Abstract
Destinasi pasar gading ilegal terbesar datang dari Tiongkok. Pada tahun 1981, Tiongkok telah meratifikasi konvensi CITES yang mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan liar, tetapi ironisnya, Tiongkok juga merupakan konsumen gading terbesar di dunia. Pada tahun 1989, larangan perdagangan gading gajah resmi diberlakukan oleh CITES. Konvensi ini menjelaskan bahwa seluruh perdagangan satwa dan tumbuhan liar beserta produk turunannya dilarang diperdagangkan. Namun pada tahun 2008, CITES mengizinkan penjualan stok gading satu kali (one-off sale) kepada Tiongkok dan mengizinkan negara tersebut menjadi mitra dagang gading Afrika. TRAFFIC melihat ada celah hukum yang signifikan di dalam hukum domestik Tiongkok. Kegagalan pemerintah Tiongkok dalam menangani perdagangan ilegal gading gajah membuat TRAFFIC kemudian mencoba mengambil peran. Oleh sebab itu, karya ilmiah ini akan menganalisis upaya TRAFFIC dalam mengatasi perdagangan gelap gading gajah di Tiongkok.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dalam karya ilmiah ini menggunakan teknik library research dengan merujuk pada buku, jurnal, artikel, dan sumber-sumber yang relevan dengan penulisan karya ilmiah. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya TRAFFIC dalam mengatasi perdagangan gelap gading gajah di Tiongkok adalah dengan melakukan pengadaan hukum positif di Tiongkok dan merubah kontra culture gading melalui program Social and Behavioural Change Communication (SBCC) di Tiongkok dengan kampanye “link your fingers to support elephants”.