Penjatuhan Pidana Penjara Bagi Anak Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan No. 22/Pid/Sus.Anak/2016/Jkt-tim)
Abstract
Tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum yang disertai dengan hukuman atau ancaman hukuman berupa kejahatan. Dalam hal ini, tindak pidana seringkali melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Anak misalnya, berpotensi tidak hanya menjadi korban kekerasan tetapi juga melakukan kejahatan kekerasan itu sendiri. Dalam putusan No.22/Pid/Sus.Anak/2016/PN/Jkt-Tim Hakim menyatakan bahwa anak terbukti bersalah secara sah telah melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis akibat hukum dari tindakan teroris kecil dengan menerapkan hak-hak yang diberikan dalam UU Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil pembahasan dalam skripsi bahwa prinsip alasan penghapus pidana diatur dalam Pasal 48 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan di bawah pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana. Pada kasus perkara Nomor 22/Pid/Sus.Anak/2016/PN/Jkt-Tim, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan pertimbangan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur-unsur tindak pidana pencabulan. Kesimpulan, penjatuhan pidana terhadap anak yang terdoktrin oleh pemahaman radikal dalam kasus tersebut terbilang kurang tepat, mengingat Pasal 69B Huruf C UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus berupa rehabilitasi bagi anak korban jaringan terorisme.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]