Show simple item record

dc.contributor.authorWINANDA, Syahrul Wuda
dc.date.accessioned2023-08-21T21:59:34Z
dc.date.available2023-08-21T21:59:34Z
dc.date.issued2023-05-15
dc.identifier.nim180710101031en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117651
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juni_2023_22 Finalisasi repositori 22 Agustus 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa tidak membuat terpidana jera, karena masih ada terpidana yang melakukan tindak pidana lagi meskipun telah menjalani pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Zulfikar Harison Peba Alias Fikar Bin Suparman, umur 30 tahun, tempat tinggal Jalan Hos Cokroaminoto Rt/Rw 2/0 Kecematan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Lingkungan Nelayan I Kelurahan Sungailiat, yang diadili oleh Pengadilan Negeri Sungailiat, terdaftar dalam Perkara Pidana Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgl. Terdakwa oleh penuntut umum didakwa dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 365 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kumulatif. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang perlindungan anak. Pada saat persidangan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan anak dibawah umur dan pencurian dengan kekerasan” kepada korban bernama Sella Verzadani Alias Sella Bin Ferizon (Alm) dan Adystian Alias Tian Bin Hermanto, yang menjadi korban dalam kasus tersebut merupakan anak yang masih dibawah umur. Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, oleh karena itu komitmen dan perlakuan yang memperhatikan perkembangan dan peranan anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan suatu hal yang harus dipegang oleh pemerintah. Anak yang belum matang secara mental dan fisik, kebutuhannya harus dicukupi, pendapatnya harus dihargai, diberikan pendidikan yang benar dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan pribadi dan kejiwaannya, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang dapat diharapkan sebagai generasi penerus bangsa. Untuk itu anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai macam ancamam kekersan dan diskriminasi. xiv Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang bernama Sella Verzadani dan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada Adystian yaitu mengambil hp realme 5 warna ungu dan hp VIVO Y81 warana hitam, terdakwa malakukan kekerasan terhadap Adystian yaitu memukul menggunakan tangan kanan dikepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri dan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali mengenai sebelah kanan hingga terjatuh terbaring. Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat sekarang terdakwa terlibat dalam perkara pencabulan dan pencurian dengan kekerasan dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgl. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Penulis melihat putusan Majelis Hakim ini tidak sesuai dengan pidana pemberatan, penjatuhan pidana kepada terdakwa seharusnya bisa lebih dari pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Majelis Hakim seharusnya menggunakan rumusan ancaman maksimum tentang concursus ditambah sepertiga. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, Apakah penjatuhan pidana oleh hakim terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgl, telah sesuai dengan Pasal 65 KUHP? dan Apakah pemidanaan kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgl, telah tepat berdasarkan tujuan pemidanaan dalam UU perlindungan anak?. Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis penjatuhan pidana oleh hakim terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgl, telah sesuai dengan Pasal 65 KUHP dan pemidanaan kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgl, telah tepat berdasarkan tujuan pemidanaan dalam UU perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah aturan dasar dan xv peraturan perundang-undangan di Indonesia dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang menjadi pokok bahasan. Pendekatan konseptual adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, sehingga menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama adalah penjatuhan pidana oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar Harison Peba tidak sesuai dengan pidana pemberatan. Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidan perbarengan kejahatan (concursus). Kesimpulan dari pembahasan rumusan maslah kedua adalah pemidanaan kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgl, telah tepat berdasarkan tujuan pemidanaan dalam UU perlindungan anak, bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencabulan anak dibawah umur dan pencurian dengan kekerasan”. Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, oleh karena itu komitmen dan perlakuan yang memperhatikan perkembangan dan peranan anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan suatu hal yang harus dipegang oleh pemerintah. Anak yang belum matang secara mental dan fisik, kebutuhannya harus dicukupi, pendapatnya harus dihargai, diberikan pendidikan yang benar dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan pribadi dan kejiwaannya, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang dapat diharapkan sebagai generasi penerus bangsa. Untuk itu anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai macam ancamam kekersan dan deskriminasi terhadap anaken_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum; Dosen Pembimbing Anggota : Halif, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPENJATUHAN PIDANAen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN ANAKen_US
dc.subjectDAKWAAN KUMULATIFen_US
dc.subjectHUKUM PIDANAen_US
dc.titlePola Penjatuhan Pidana oleh Hakim Terhadap Dakwaan Kumulatif dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/ 2021/ PN Sglen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Halif, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juni_2023_22en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record