dc.description.abstract | Sila pertama Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan agama karena agama meru pakan salah satu tiang pokok dari kehidupan manusia dan bangsa Indonesia. Hu kum Islam di Indonesia hidup, berkembang, dikenal, dan ditaati oleh umat Islam di negara ini karena tidak terlepas dari pengaruh Majelis Ulama Indonesia yang dimana memberikan arahan dalam bentuk fatwa- fatwa agar kita bisa hidup ses uai dengan ajaran Islam. Kebutuhan masyarakat untuk memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan usaha berbasis syariah melahirkan fatwa Dewan Syariah Nasional yang selanjutnya disebut DSN sebagai dasar ketentuan ekonomi syariah. Karena pengetahuan tentang hukum Islam yang dimiliki oleh anggota DSN maka masyarakat dan pemerintah percaya kepada DSN (MUI) untuk membuat pedoman. Kedudukan fatwa DSN dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai hu kum positif, mengikat bagi para pelaku ekonomi syariah. Fatwa diperlukan karena menjadi pedoman bagi pemerintah dalam membuat peraturan. Fatwa MUI tidak termasuk sebagai hukum positif atau peraturan perundang- undangan karena ti dak memenuhi kelima unsur tersebut. Fatwa MUI hanya memenuhi unsur tertulis dan memuat norma hukum, selebihnya fatwa MUI tidak mengikat secara umum, tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan MUI bukanlah sebuah lembaga Negara yang berwenang membentuk peraturan perundang- undangan. | en_US |