dc.contributor.author | LAHENDRA, Alex Deny | |
dc.date.accessioned | 2023-08-15T02:26:45Z | |
dc.date.available | 2023-08-15T02:26:45Z | |
dc.date.issued | 2023-03-29 | |
dc.identifier.nim | 190710101164 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117606 | |
dc.description | validasi_repo_firli_juni_2023_23
Finalisasi unggah file repositori tanggal 15 Agustus 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Perdagangan saham yang terjadi di pasar modal khususnya pasar sekunder
di dalamnya melibatkan banyak sekali pihak serta mengandung potensi keuntungan
yang sangat besar. Besarnya potensi keuntungan tersebut muncul sebagai akibat
dari adanya mekanisme permintaan dan penawaran yang berimplikasi pada
munculnya fluktuasi harga saham. Fluktuasi harga saham dalam perdagangan
saham dapat dimanfaatkan oleh investor dalam rangka mendapatkan capital gain
yang dihasilkan dari selisih harga beli dan juga harga jual. Dalam pelaksanaannya,
selain dapat dijadikan sebagai sarana mendapatkan keuntungan ternyata fluktuasi
harga saham juga sering kali memunculkan kerugian yang mana kerugian tersebut
dapat terjadi sebagai akibat dari dilakukannya tindakan yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan yaitu tindakan mempermainkan harga saham.
Sehubungan dengan kerugian yang muncul sebagai akibat dari tindakan yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan tersebut dibutuhkan suatu
perlindungan hukum sehingga nantinya investor dapat mendapatkan ganti kerugian
atas kerugian yang dialami dalam kegiatan perdagangan di pasar sekunder.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Rumusan masalah terdiri dari : (1) Apakah kerugian akibat fluktuasi harga saham
dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ?; (2) Bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap investor atas timbulnya kerugian akibat manipulasi
harga saham ?; (3) Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan emiten
atas terjadinya kerugian akibat manipulasi harga saham ?. Kajian pustaka terdiri
dari Kesatu, yang terdiri dari perlindungan hukum, jenis perlindungan hukum dan
unsur perlindungan hukum. Kedua, Perbuatan melawan hukum yang terdiri dari
pengertian melawan hukum dan unsur perbuatan melawan hukum. Ketiga, Investasi
yang terdiri pengertian investasi, Perusahaan Investasi dan jenis perusahaan
investasi. Keempat, Investor yang terdiri dari pengertian investor, jenis-jenis
investor. Kelima, Manipulasi Pasar yang terdiri dari pengertian manipulasi pasar
dan jenis manipulasi pasar. Keenam, yaitu perdagangan saham yang terdiri dari
pengertian perdagangan saham dan mekanisme perdagangan saham.
Hasil dari penelitian, tidak semua tindakan yang memanfaatkan fluktuasi
harga saham dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dikarenakan
terdapat unsur dari perbuatan hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Meskipun pada akhirnya suatu fluktuasi harga saham tidak dapat dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum fluktuasi harga saham masih dapat
dipergunakan dalam rangka mendeteksi berbagai tindakan yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan. Dengan pemanfaatan fluktuasi harga saham tersebut nantinya dapat diberikan suatu perlindungan hukum kepada investor yang
mana perlindungan tersebut dapat diberikan dalam bentuk pemberian sanksi
suspensi hingga delisting. Selain dengan sarana pemberian sanksi tersebut fluktuasi
harga dapat digunakan sebagai dasar untuk meminta ganti kerugian kepada pihak
yang melakukan permainan harga saham dengan dasar perbuatan melawan hukum
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada
investor Emiten juga dapat berperan dengan cara melakukan tindakan pada saat
dikenakan sanksi yang berupa suspensi dan juga delisting serta selalu mengeluarkan
laporan yang dapat dimanfaatkan oleh investor sehingga investor dapat terhindar
tindakan permainan harga saham.
Kesimpulan dari penelitian yaitu : Kesatu, kerugian yang dialami oleh
investor dalam perdagangan di pasar modal dapat terjadi dengan berbagai cara
seperti kerugian akibat likuidasi dan juga kerugian akibat fluktuasi harga saham,
dalam kerugian yang di akibatkan oleh fluktuasi harga saham tidaklah selalu dapat
dikategorikan perbuatan melawan hukum mengingat terdapat unsur yang harus
dipenuhi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Kedua, perlindungan
hukum terhadap tindakan mempermainkan harga saham dilakukan dengan cara
menciptakan peraturan yang dapat mencakupi berbagai kegiatan yang terdapat
dalam perdagangan saham yang dalam hal ini dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan, emiten dan juga profesi penunjang pasar modal lainnya. Selain
perlindungan tersebut, dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada investor
maka diperlukan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya
Undang-undang Pasar Modal yang dapat berupa penambahan kewenangan kepada
lembaga yang melakukan tugas pengawasan dan pengaturan, serta pengaturan
dalam rangka mempertegas pelaksanaan asas keterbukaan. Ketiga, dalam rangka
memberikan perlindungan kepada investor emiten dapat melakukan beberapa hal
seperti melaksanakan asas keterbukaan yang terwujud dari pelaporan insidentil dan
juga melakukan public expose, selain itu emiten juga dapat memberikan
perlindungan dengan cara melakukan tindakan dalam rangka menyelesaikan sanksi
seperti suspensi dan delisting
Saran di dalam penelitian ini yaitu : Kesatu, Investor dalam melakukan
tindakan investasi seharusnya mengetahui terlebih dahulu tentang berbagai aturan
yang terdapat dalam perdagangan saham dan juga mengetahui mekanisme
perdagangan saham itu sendiri sehingga investor dapat terhindar dari kerugian yang
muncul akibat dari permainan harga saham. Kedua, dalam rangka menghindarkan
kerugian bagi investor maka Otoritas Jasa Keuangan haruslah benar-benar serius
dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan fungi pengawasan sehingga kegiatan
perdagangan benar-benar terjadi sesuai dengan aturan. Ketiga, seharusnya
Pemerintah dapat melakukan pembaruan terhadap Undang-undang Pasar Modal
khususnya pada bagian pelaksanaan asas keterbukaan, pengaturan tindakan yang
dilrang untuk dilakukan dan juga dalam bagian pengaturan mengenai penasihat
investasi. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Iswi Hariyani, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing anggota : Dr. Bhim Prakoso., S.H., M.M., Sp.N., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PASAR MODAL | en_US |
dc.subject | MANIPULASI SAHAM | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | INVESTOR | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Investor terhadap Kerugian Akibat Manipulasi Harga Saham di Pasar Sekunder | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Iswi Hariyani, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Bhim Prakoso., S.H., M.M., Sp.N., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_juni_2023_23 | en_US |