Show simple item record

dc.contributor.authorLAHENDRA, Alex Deny
dc.date.accessioned2023-08-15T02:26:45Z
dc.date.available2023-08-15T02:26:45Z
dc.date.issued2023-03-29
dc.identifier.nim190710101164en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117606
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juni_2023_23 Finalisasi unggah file repositori tanggal 15 Agustus 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerdagangan saham yang terjadi di pasar modal khususnya pasar sekunder di dalamnya melibatkan banyak sekali pihak serta mengandung potensi keuntungan yang sangat besar. Besarnya potensi keuntungan tersebut muncul sebagai akibat dari adanya mekanisme permintaan dan penawaran yang berimplikasi pada munculnya fluktuasi harga saham. Fluktuasi harga saham dalam perdagangan saham dapat dimanfaatkan oleh investor dalam rangka mendapatkan capital gain yang dihasilkan dari selisih harga beli dan juga harga jual. Dalam pelaksanaannya, selain dapat dijadikan sebagai sarana mendapatkan keuntungan ternyata fluktuasi harga saham juga sering kali memunculkan kerugian yang mana kerugian tersebut dapat terjadi sebagai akibat dari dilakukannya tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yaitu tindakan mempermainkan harga saham. Sehubungan dengan kerugian yang muncul sebagai akibat dari tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tersebut dibutuhkan suatu perlindungan hukum sehingga nantinya investor dapat mendapatkan ganti kerugian atas kerugian yang dialami dalam kegiatan perdagangan di pasar sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah terdiri dari : (1) Apakah kerugian akibat fluktuasi harga saham dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ?; (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor atas timbulnya kerugian akibat manipulasi harga saham ?; (3) Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan emiten atas terjadinya kerugian akibat manipulasi harga saham ?. Kajian pustaka terdiri dari Kesatu, yang terdiri dari perlindungan hukum, jenis perlindungan hukum dan unsur perlindungan hukum. Kedua, Perbuatan melawan hukum yang terdiri dari pengertian melawan hukum dan unsur perbuatan melawan hukum. Ketiga, Investasi yang terdiri pengertian investasi, Perusahaan Investasi dan jenis perusahaan investasi. Keempat, Investor yang terdiri dari pengertian investor, jenis-jenis investor. Kelima, Manipulasi Pasar yang terdiri dari pengertian manipulasi pasar dan jenis manipulasi pasar. Keenam, yaitu perdagangan saham yang terdiri dari pengertian perdagangan saham dan mekanisme perdagangan saham. Hasil dari penelitian, tidak semua tindakan yang memanfaatkan fluktuasi harga saham dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dikarenakan terdapat unsur dari perbuatan hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Meskipun pada akhirnya suatu fluktuasi harga saham tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum fluktuasi harga saham masih dapat dipergunakan dalam rangka mendeteksi berbagai tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan pemanfaatan fluktuasi harga saham tersebut nantinya dapat diberikan suatu perlindungan hukum kepada investor yang mana perlindungan tersebut dapat diberikan dalam bentuk pemberian sanksi suspensi hingga delisting. Selain dengan sarana pemberian sanksi tersebut fluktuasi harga dapat digunakan sebagai dasar untuk meminta ganti kerugian kepada pihak yang melakukan permainan harga saham dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor Emiten juga dapat berperan dengan cara melakukan tindakan pada saat dikenakan sanksi yang berupa suspensi dan juga delisting serta selalu mengeluarkan laporan yang dapat dimanfaatkan oleh investor sehingga investor dapat terhindar tindakan permainan harga saham. Kesimpulan dari penelitian yaitu : Kesatu, kerugian yang dialami oleh investor dalam perdagangan di pasar modal dapat terjadi dengan berbagai cara seperti kerugian akibat likuidasi dan juga kerugian akibat fluktuasi harga saham, dalam kerugian yang di akibatkan oleh fluktuasi harga saham tidaklah selalu dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum mengingat terdapat unsur yang harus dipenuhi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Kedua, perlindungan hukum terhadap tindakan mempermainkan harga saham dilakukan dengan cara menciptakan peraturan yang dapat mencakupi berbagai kegiatan yang terdapat dalam perdagangan saham yang dalam hal ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, emiten dan juga profesi penunjang pasar modal lainnya. Selain perlindungan tersebut, dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada investor maka diperlukan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Pasar Modal yang dapat berupa penambahan kewenangan kepada lembaga yang melakukan tugas pengawasan dan pengaturan, serta pengaturan dalam rangka mempertegas pelaksanaan asas keterbukaan. Ketiga, dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor emiten dapat melakukan beberapa hal seperti melaksanakan asas keterbukaan yang terwujud dari pelaporan insidentil dan juga melakukan public expose, selain itu emiten juga dapat memberikan perlindungan dengan cara melakukan tindakan dalam rangka menyelesaikan sanksi seperti suspensi dan delisting Saran di dalam penelitian ini yaitu : Kesatu, Investor dalam melakukan tindakan investasi seharusnya mengetahui terlebih dahulu tentang berbagai aturan yang terdapat dalam perdagangan saham dan juga mengetahui mekanisme perdagangan saham itu sendiri sehingga investor dapat terhindar dari kerugian yang muncul akibat dari permainan harga saham. Kedua, dalam rangka menghindarkan kerugian bagi investor maka Otoritas Jasa Keuangan haruslah benar-benar serius dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan fungi pengawasan sehingga kegiatan perdagangan benar-benar terjadi sesuai dengan aturan. Ketiga, seharusnya Pemerintah dapat melakukan pembaruan terhadap Undang-undang Pasar Modal khususnya pada bagian pelaksanaan asas keterbukaan, pengaturan tindakan yang dilrang untuk dilakukan dan juga dalam bagian pengaturan mengenai penasihat investasi.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Iswi Hariyani, S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : Dr. Bhim Prakoso., S.H., M.M., Sp.N., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPASAR MODALen_US
dc.subjectMANIPULASI SAHAMen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectINVESTORen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Investor terhadap Kerugian Akibat Manipulasi Harga Saham di Pasar Sekunderen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Bhim Prakoso., S.H., M.M., Sp.N., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juni_2023_23en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record