Kekuatan Hukum Surat Kuasa Mutlak Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Date
2023-06-06Author
INDRIANI, Dewi
SAPUTRI, Berliana Ayu
MAHMUDAH, Himmatul
PRAKOSO, Bhim
EFENDI, Aan
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji kepastian hukum dari kekuatan hukum surat kuasa
mutlak pada perjanjian pengikatan jual beli kaitannya dalam jual beli tanah. Studi ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
komparatif. hasil studi menunjukkan bahwa Dalam penguasaan kuasa mutlak PPJB itu boleh
asalkan harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu, seperti Kuasa tersebut merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian pokok yaitu PPJB, PPJB yang menjadi
perjanjian pokok juga harus merupakan, dimana seluruh hak dari penjual sudah sepenuhnya
terpenuhi karena pihak pembeli sudah memenuhi kewajiban yaitu membayar lunas harga
objek tanah yang diperjualbelikan, Penggunaan kuasa mutlak dalam PPJB tanah, pemberian
kuasa harus diberikan dari pihak pemberi dan penerima, tidak boleh disubsitusikan kepada
pihak lain yang tidak memiliki kepentingan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]