Show simple item record

dc.contributor.authorSUDARTO, Aprilia Shafita Putri
dc.date.accessioned2023-08-09T23:05:45Z
dc.date.available2023-08-09T23:05:45Z
dc.date.issued2023-07-21
dc.identifier.nim190710101045en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117560
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 10 Agustus 2023en_US
dc.description.abstractPerkembangan perekonomian suatu negara salah satunya disebabkan oleh perkembangan pada dunia bisnis yang semakin membaik, dalam dunia bisnis diperlukan pembiayaan yang baik pula untuk dapat membantu proses perkembangan bisnis tersebu. Pembiayaan berasal dari bank yang dilakukan dengan cara meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah untuk berbagai macam kepentingan nasabah. Proses pembiayaan dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis antara pihak bank dan pihak nasabah, dalam kesepakatan terdapat aturan-aturan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah harus di jalankan dengan sebaik-baiknya. Sebelum membahas tentang pembiayaan pada bank, perlu diketahui bahwa terdapat dua jens bank yakni bank konvensional dan bank syariah. Perbedaan keduanya salah satunya ialah prinsip bank yang dijalankan serta layanan jasa yang diberikan. Proses pembiayaan bank seringkali menimbulkan konflik antara pihak nasabah dan pihak bank yang disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu contohnya ialah pihak nasabah yang tidak tertib ketika membayar angsuran yang telah di sepakati bersama sehingga terjadi wanprestasi. Konflik tersebut akan berkembang menjadi sengketa apabila salah satu pihak yang merasa dirugikan menuntut hak nya kepada pihak lain yang dianggap telah merugikan. Proses penyelesaian sengketa dibedakan menjadi dua jenis yakni penyelesaian sengketa litigasi dan penyelesaian sengketa non-litigasi. Penyelesaian litigasi ialah proses penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan yang berwenang, apabila bank konvensial melalui pengadilan umum sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa pada bank tersebut, maka pada bank syariah lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa ialah pengadilan agama. Pada penulisan karya ilmiah skripsi yang menjadi topik pembahasan ialah penyelesaian sengketa pembiayaan murabahah bil wakalah pada bank syariah dengan prinsip kemitraan, sehingga tedapat dua pokok permasalahan yang menjadi pembahasan pada penulisan skripsi ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.subjectPEMBIAYAAN MURABAHAH bil WAKALAHen_US
dc.subjectPRINSIP KEMITRAANen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa dalam Pembiayaan Murabahan bil Wakalah pada Bank Syariah dengan Prinsip Kemitraan (Studi Putusan Nomor 01/Pdt.G.S/2019/PA.Jr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record