Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Perbankan Digital
Abstract
Perkembangan era digital saat ini telah mengubah banyak sektor dalam berbagai bidang, termasuk sektor keuangan. Salah satu sektor yang terpengaruh adalah perbankan, termasuk Bank PT Allo Bank Indonesia Tbk di Indonesia. Bank ini telah mendirikan anak usaha yang fokus pada perbankan digital. Namun, beberapa nasabah menghadapi kendala saat menggunakan aplikasi Bank Allo, seperti transfer yang tidak instan dan kesalahan sistem yang mengakibatkan transaksi tidak dapat dilakukan. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah primer dan sekunder, dan penelitian ini akan mengumpulkan informasi melalui studi kepustakaan. Bank akan bertanggung jawab atas gangguan teknis yang terjadi pada jaringan mereka. Jika nasabah mengalami kerugian akibat gangguan jaringan tersebut, bank akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah kesalahan tersebut disebabkan oleh pihak bank sendiri atau pihak ketiga lainnya. Dalam kasus ini, ketika nasabah melakukan transaksi, terjadi gangguan teknis pada jaringan bank yang mengakibatkan instruksi transaksi nasabah tidak dapat diselesaikan. Kegagalan sistem ini menyebabkan nasabah mengalami kerugian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]