Show simple item record

dc.contributor.authorFARADINA, Feby
dc.date.accessioned2023-08-07T08:23:09Z
dc.date.available2023-08-07T08:23:09Z
dc.date.issued2023-05-31
dc.identifier.nim180710101115en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117506
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juli_2023_14en_US
dc.description.abstractPerkembangan teknologi yang banyak memberi dampak dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perkembangannya, internet juga dimanfaatkan dan memudahkan untuk berbagai kepentingan ekonomi. Salah satunya adalah arisan yang dilakukan secara online. Pada tulisan ini, penulis membahas mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh anggota arisan dalam arisan online. Arisan tersebut dilaksanakan melalui sosial media yaitu facebook messenger. Kemudahan yang ada saat ini, menyebabkan beberapa anggota arisan yang telah mendapatkan undian tidak lagi melakukan tanggung jawabnya untuk membayar angsuran lagi, sebagaimana yang diperjanjikan kesepakatan awal sehingga terjadi wanprestasi. Hal ini yang terjadi pada kasus Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin membahas serta melakukan penelitian yang ditulis pada karya ilmiah dalam bentuk Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Pengelola Arisan Online Akibat Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Anggota”. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu pertama, mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pengelola arisan online atas kerugian akibat wanprestasi. Kedua, mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengelola arisan online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penulisan tugas akhir ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, dengan analisa bahan hukum yang menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara memandang permasalahan secara umum yang nantinya sampai pada aspek yang bersifat khusus. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat) sub pokok bahasan. Pertama, mengenai perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum. Kedua, perjanjian yang terdiri dari pengertian perjanjian, syarat-syarat perjanjian, asas-asas perjanjian. Ketiga, wanprestasi yang terdiri dari pengertian wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi, akibat hukum wanprestasi. Keempat, arisan online terdiri dari pengertian arisan online, pihak-pihak arisan online, hak dan kewajiban para pihak arisan online. Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah pertama, bentuk perlindungan hukum bagi pengelola arisan online akibat wanprestasi yang dilakukan oleh anggota terbagi menjadi dua macam yaitu internal dan eksternal. Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengelola arisan online guna penyelesaian yang mengalami kerugian akibat dapat melalui litigasi dan non litigasi. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Pertama, terkait bentuk perlindungan hukum bagi pengelola arisan online akibat wanprestasi yang dilakukan oleh anggota pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) yakni Perlindungan hukum internal, kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak, adanya hak dan kewajiban yang disetujui oleh keduanya pada saat melaksanakan arisan online melalui facebook messenger apabila terdapat hakhak yang dilanggar maka pengelola dapat melakukan tuntutan atas kerugian sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian tersebut. Perlindungan hukum eksternal, yang dibuat pemerintah lewat regulasi yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan regulasi tersebut dapat melindungi konsumen yang dirugikan atas terjadinya wanprestasi dalam arisan online. Kedua, terkait upaya hukum penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi. Upaya non litigasi yang ditempuh oleh pengelola arisan yaitu negoisasi, akan tetapi tidak ada itikad baik dari anggota arisan yang wanprestasi. Upaya hukum penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 38 ayat (1) UU ITE bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan tekhnologi informasi yang menimbulkan kerugian. Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini. Pertama, bagi pengelola arisan harus cerdas dalam menyikapi transaksi dalam pelaksanaan arisan online. Kedua, bagi anggota arisan online diharapkan bagaimana kewajiban perseorangan dalam hal transaksi arisan online, untuk tetap mengutamakan itikad baik dalam prestasi untuk melaksanakan arisan dan diupayakan tidak mengakibatkan kerugian terhadap pengelola dan anggota arisan yang lain.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H.,M.Hum Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H.,M.Hen_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectWANPRESTASIen_US
dc.subjectARISAN ONLINEen_US
dc.subjectHUKUM PERDATAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pengelola Arisan Online Akibat Wanprestasi yang Dilakukan oleh Anggotaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H.,M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juli_2023_14en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2023_08_tanggal 07en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record