dc.description.abstract | Perkembangan teknologi yang banyak memberi dampak dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam perkembangannya, internet juga dimanfaatkan dan memudahkan
untuk berbagai kepentingan ekonomi. Salah satunya adalah arisan yang dilakukan
secara online. Pada tulisan ini, penulis membahas mengenai wanprestasi yang dilakukan
oleh anggota arisan dalam arisan online. Arisan tersebut dilaksanakan melalui sosial
media yaitu facebook messenger. Kemudahan yang ada saat ini, menyebabkan beberapa
anggota arisan yang telah mendapatkan undian tidak lagi melakukan tanggung jawabnya
untuk membayar angsuran lagi, sebagaimana yang diperjanjikan kesepakatan awal
sehingga terjadi wanprestasi. Hal ini yang terjadi pada kasus Putusan Nomor.
106/Pdt.G/2017/PN Plk. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin membahas serta
melakukan penelitian yang ditulis pada karya ilmiah dalam bentuk Skripsi dengan judul
“Perlindungan Hukum Bagi Pengelola Arisan Online Akibat Wanprestasi Yang
Dilakukan Oleh Anggota”. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu pertama,
mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pengelola arisan online atas kerugian akibat
wanprestasi. Kedua, mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengelola arisan
online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum dalam penulisan tugas akhir ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum, dengan analisa bahan hukum yang
menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara memandang permasalahan
secara umum yang nantinya sampai pada aspek yang bersifat khusus.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat) sub pokok
bahasan. Pertama, mengenai perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian
perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum. Kedua, perjanjian yang terdiri dari
pengertian perjanjian, syarat-syarat perjanjian, asas-asas perjanjian. Ketiga, wanprestasi
yang terdiri dari pengertian wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi, akibat hukum
wanprestasi. Keempat, arisan online terdiri dari pengertian arisan online, pihak-pihak
arisan online, hak dan kewajiban para pihak arisan online.
Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah pertama, bentuk perlindungan hukum
bagi pengelola arisan online akibat wanprestasi yang dilakukan oleh anggota terbagi
menjadi dua macam yaitu internal dan eksternal. Kedua, upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh pengelola arisan online guna penyelesaian yang mengalami kerugian
akibat dapat melalui litigasi dan non litigasi. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian
ini penulis menarik kesimpulan bahwa Pertama, terkait bentuk perlindungan hukum
bagi pengelola arisan online akibat wanprestasi yang dilakukan oleh anggota pada
dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) yakni Perlindungan hukum internal, kesepakatan yang
dibuat oleh kedua belah pihak, adanya hak dan kewajiban yang disetujui oleh keduanya
pada saat melaksanakan arisan online melalui facebook messenger apabila terdapat hakhak yang dilanggar maka pengelola dapat melakukan tuntutan atas kerugian sesuai
dengan kesepakatan atau perjanjian tersebut. Perlindungan hukum eksternal, yang
dibuat pemerintah lewat regulasi yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan
regulasi tersebut dapat melindungi konsumen yang dirugikan atas terjadinya
wanprestasi dalam arisan online. Kedua, terkait upaya hukum penyelesaian sengketa
dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi. Upaya non litigasi yang ditempuh
oleh pengelola arisan yaitu negoisasi, akan tetapi tidak ada itikad baik dari anggota
arisan yang wanprestasi. Upaya hukum penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi
menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 38 ayat (1) UU ITE bahwa setiap orang dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau
menggunakan tekhnologi informasi yang menimbulkan kerugian.
Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini. Pertama, bagi pengelola arisan
harus cerdas dalam menyikapi transaksi dalam pelaksanaan arisan online. Kedua, bagi
anggota arisan online diharapkan bagaimana kewajiban perseorangan dalam hal
transaksi arisan online, untuk tetap mengutamakan itikad baik dalam prestasi untuk
melaksanakan arisan dan diupayakan tidak mengakibatkan kerugian terhadap pengelola
dan anggota arisan yang lain. | en_US |