Kepastian Hukum Bagi Ahli Waris Penyandang Gangguan Kesehatan Jiwa dalam Perspektif Hukum Waris Islam
Abstract
Ada sebuah keluarga suami istri yaitu Bapak Supeno dengan Ibu Supilih yang beralamatkan di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia. Bapak Supeno menikah dengan Ibu Supilih pada tahun 1955 yang perkawinan tersebut dilakukan secara sah dan mempunyai 6 orang anak yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan yang selanjutnya menjadi ahli waris. Harta yang ditinggalkan kemudian dikelola dengan baik dan benar oleh ke 6 orang anaknya. Salah satu ahli waris yang ke 5 bernama Pak Anwar menderita gangguan kesehatan jiwa Maka untuk Pak Anwar tersebut memperoleh hak warisnya, ditunjuklah ahli waris ke 6 bernama pak Joko yang telah disepakati oleh ke 4 ahli waris lainnya, untuk menjadi wali dari pak Anwar untuk mengelola harta warisan yang menjadi hak pak Anwar yang mengalami gangguan kesehatan jiwa tersebut. Terkait kasus tersebut maka perlu untuk dibahas kepastian hukum Islam bagi ahli waris penyandang gangguan kesehatan jiwa dalam hukum waris Islam
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]