dc.description.abstract | Masalah perlindungan konsumen tidak pernah bisa lepas dari kehidupan
bermasyarakat karena proses transaksi jual beli akan terus menerus terjadi se perti
perputaran roda dalam pemenuhan kebutuhan. Pelaku usaha kerap melakukan
kecurangan dan sengaja memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan
dari konsumen oleh karena itu dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan mampu memberikan
kepastian hukum bagi para konsumen. Pemerintah perlu meningkatkan upaya
pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha BBM. Apabila konsumen
merasa menemukan kejanggalan atau intimidasi yang dapat merugikan hak-haknya
maka konsumen dapat meminta Perlindungan Konsumen dan meminta pertanggung
jawaban. Penelitian ini dimaksudkan untuk menkaji dan mendalami mengenai
Perlindungan atas kecurangan takaran saat pengisian BBM.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal dimana
dalam dilakukan dengan menelaah dan mengkaji teori, konsep, asas hukum, norma
yang berlaku, makna dari perundang-undangan, perjanjian dan doktrin. Dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang
dikumpulkan bahan penelitian berdasarkan beberapa sumber data yaitu sumber
bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non
hukum. Beberapa permasalahan yang ditemukan yaitu pertama bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kecurangan takaran saat
pengisian (BBM) di SPBU; Kedua, upaya penyelesaian antara konsumen dan
pelaku usaha; ketiga, pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha (BBM) agar
memberikan takaran yang sesui dengan standarisasi serta tidak merugikan
konsumen.
Dalam penulisan skripsi ini penulis mempelajari berbagai literatur yang
berkaitan perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku
usaha, kecurangan takaran, alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan,
perlindungan hukum bagi konsumen, upaya penyelesaian sengketa, pengawasan
pemerintah, tera dan metrologi. Hal tersebut dimaksutkan untuk menemukan hasil
sesui yang diharapkan.
Hasil dari penelitian ini yaitu mengenai Perlindungan hukum bagi
konsumen dapat dilakukan secara Preventif dan Represif serta dilakukan secara
eksternal. Preventif merupakan pencegahan menggunakan aturan, represif
menggunakan sanksi atau hukumannya dan eksternal yaitu perlindungan hukum
yang dibuat oleh penguasa pelalui peraturan. Yang kedua: Upaya penyelesaian
sengketa konsumen dapat dilakukan melalui peradilan umum (litigasi) dimana
konsumen dan pelaku usaha baik secara perdata, pidana, dan adminitratif dan diluar
pengadilan yaitu non litigasi yang diselesaikan melalui BPSK dengan
menggunakan mediasi dan konsiliasi. Yang ketiga: Pemerintah melalui Derektorat
Metrologi, Derektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berwenang melalakukan pengawasan
dan pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang
dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran BBM yang diberikan oleh pelaku
usaha SPBU. Pemerintah juga berwewenang untuk memberi sanksi kepada pelaku
usaha yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga merugikan konsumen.
Saran dari hasil penelitian ini pertama: Konsumen hendaknya berpikir
secara kritis dan mengenali hak-hak konsumen, jika dirugikan dapat
memperjuangkan haknya dengan meminta perlindungan baik secara Preventif dan
Represif ataupun secara eksternal. Yang kedua: Para pihak bersengketa sebaiknya
menggunakan penyelesaian sengketa dengan melalui non litigasi atau diluar
pengadilan. Karena menghasilkan kesepakatan, lebih praktis dan efisien dengan
biaya yang murah dan jangka waktu yang cepat. Yang terakhir: Pemerintah perlu
memperketat dan meningkatkan Operasi Patuh Penyalur (OPP), meningkatkan
pengawasan serta pemeriksaan dalam memastikan kesesuaian takaran BBM dengan
merubah jangka tera ulang minimal 2 kali dalam satu tahun agar mempersempit
kesempatan memodifikasi alat dispenser. Diperlukannya regulasi dan tindakan
hukum yang tegas kepada para pelaku usaha yang terbukti bersalah baik dalam
hukuman penjara, ganti kerugian maupun penyegelan. | en_US |