dc.description.abstract | PKPU memiliki tujuan untuk memperbaiki perusahaan dari sisi perekonomian dan
kemampuan perusahaan sebagai debitor untuk membuat laba, dengan langkah ini
diharapkan perusahaan dapat melunasi kewajibannya. Perdamaian tidak
didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Akan tetapi dalam hal ini pemahaman
secara umum sebagaimana dinormakan dalam Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU
yang pada prinsipnya rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian
atau seluruh utang kepada kreditor. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual
restrukturisasi utang sebagai upaya penundaan kewajiban pembayaran utang kepada
kreditur berdasarkan pengaturan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Dalam perkara kepailitan maupun PKPU seluruh kreditur dan
debitur memiliki kesempatan untuk menyampaikan rencana perdamaian yang dapat
MIMBAR YUSTITIA Vol.6 No.2 Desember 2022
P-ISSN 2580-4561 (Paper) E-ISSN 2580-457X (Online)
109
menjadi bagian dari restrukturisasi utang. BUMN memiliki tanggung jawab dalam
permasalahan yang sedang dihadapi oleh PT Garuda Indonesia, Tbk. PT Garuda
Indonesia, Tbk. tidak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditur karena
ekuatis PT Garuda Indonesia,Tbk. tercatat negatif. Utang yang sangat besar
membuat PT Garuda Indonesia, Tbk. memilih melakukan restrukturisasi utang
meskipun jalan yang dipilih memiliki resiko pailit. Meskipun tengah mengalami
permasalahan keuangan PT Garuda Indonesia, Tbk. tetap menjalankan usahanya
hal ini selaras dengan asas kelangsungan usaha yang sebagaimana dinormakan
dalam 240 UU Kepailitan dan PKPU. | en_US |