Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro,
Kabupaten Blitar dengan tujuan untuk mendeskripsikan proses implementasi serta
faktor-faktor yang memengaruhi kinerja implementasi kebijakan penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten
Blitar. Penyelenggaraan administrasi kependudukan di desa/kelurahan merupakan
kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar melalui
Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan. Awal mula dibentuknya kebijakan penyelenggaraan
administrasi kependudukan di desa/kelurahan karena untuk mengatasi
permasalahan banyaknya antrean dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan di desa/kelurahan adalah
untuk mengatasi permasalahan tersebut serta menyediakan layanan yang cepat dan
dekat sehingga lebih mudah dijangkau oleh masyarakat ketika mengurus
administrasi kependudukan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kuantitatif deskriptif. Obyek penelitian dalam penelitian ini adalah Desa Sawentar
dengan fokusnya yaitu proses implementasi serta faktor-faktor yang memengaruhi
kinerja implementasi kebijakan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar menggunakan model Van
Meter dan Van Horn (1975). Data dan informasi yang dibutuhkan dikumpulkan
menggunakan teknik triangulasi sumber dan dianalisa menggunakan teknik analisa
data kualitatif menurut Miles, Huberman, dan Saldana (2014).
Hasil dari penelitian ini adalah sumber daya untuk penyelenggaraan
administrasi kependudukan di Desa Sawentar berupa sumber pendanaan dan sarana
prasarana sudah tercukupi. Pemerintah Desa Sawentar telah melakukan sosialisasi
ke masyarakat walaupun hasilnya masih kurang maksimal karena keterbatasan
infomasi masyarakat mengenai kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk
mengajukan administrasi kependudukan. Komunikasi yang terjalin antara
Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Desa Sawentar berjalan
dengan baik namun komunikasi Pemerintah Desa Sawentar ke warga masih kurang
maksimal terkait penyampaian kelengkapan berkas. Sikap Petugas Registrasi Desa
Sawentar responsif dan cepat dalam melayani warga yang mengurus administrasi
kependudukan walaupun perlu adanya perbaikan terhadap kelengkapan berkas
ketika pengumpulan berkas ke Petugas Jebol Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Terdapat kendala sosial yang dialami dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan di Desa Sawentar, namun dapat diatasi dengan baik oleh pelaksana
kebijakan. Fase transisi Petugas Registrasi Desa Sawentar juga mengakibatkan
kendala dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Desa
Sawentar.