Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca diberlakukan Undang-undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Abstract
Perubahan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, berimbas pada situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, tatanan pemerintahan yang berbasis tata kelola yang baik, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis. Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Adanya kebijakan baru dalam regulasinya perlu ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dengan demikian, setiap daerah perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Selain itu perlu ada penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan pada ketentuan lama, karena setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ketentuan yang lama akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua, Imbas terhadap Pendapatan Daerah dalam hal pendanaan administrasi perpajakan yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui imbas dari adanya perubahan kebijakan baik dari segi regulasi dan pendapatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan peraturan perundangan serta pendekatan konseptual. Hal ini bertujuan untuk mengetahui imbas dari adanya kebijakan baru atas hubungan keuangan pusat dan daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]