Perlindungan Konsumen Terhadap Jamu Pegal Linu Tawon Klanceng Milik CV.Putri Husada Tanpa Izin Edar BPOM
Abstract
Jamu yakni istilah yang digunakan warga Indonesia untuk penyembuhan serta pemeliharaan kesehatan dengan memakai bahan alam yang sangat berperan penting. Akses pelayanan kesehatan alias obat-obatan modern sulit didapatkan di daerah-daerah terpencil sehingga pengaruh jamu cukup terasa. Fenomena ini timbulnya karena sebagian besar hasil alam merupakan pusaka, khasiat serta manfaatnya tidak perlu diragukan lagi, serta pemanfaatannya terus dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia. Hal lainnya yakni tidak sedikit masyarakat yang masih memakai pengobatan tradisional sebagai terapi alternatif serta berusaha mengobati dirinya sendiri dengan cara tradisional ketika sakit. Jamu Tawon Klanceng merupakan salah satu nama komoditas obat yang diolah secara tradisional yang diproduksi serta diperjualbelikan oleh CV. Putri Husada dalam bentuk kemasan botol, Produsen Jamu ini tidak memiliki sertifikasi maupun izin edar oleh instansi daerah setempat maupun oleh BPOM. Berdasarkan laporan dari beberapa warga sekaligus konsumen yang berada dalam wilayah gudang jamu milik CV. Putri Husada, komoditas yang diperjual belikan oleh produsen tersebut tidak tercantum No register izin edar BPOM yang membuat konsumen-konsumen tersebut menjadi ragu serta melaporkannya ke dinas terkait
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab oleh produsen kepada konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi Jamu Tawon Klanceng tanpa izin edar BPOM dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi Jamu Tawon Klanceng tanpa izin edar BPOM.
Penelitian ini merupakan penelitian skripsi dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk memberikan uraian atau penjelasan secara rinci dengan cara penyusunan yang sistematis terkait ketentuan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case aproach). Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan pendekatan tersebut untuk menganalisis dan memecahkan isu yang dihadapi. bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]