Show simple item record

dc.contributor.authorWINDARTI, Fian Ratna
dc.date.accessioned2023-07-26T23:18:46Z
dc.date.available2023-07-26T23:18:46Z
dc.date.issued2023-05-30
dc.identifier.nim190710101121en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117339
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juli_2023_14; Finalisasi oleh Taufik Tgl 27 Juli 2023en_US
dc.description.abstractPada era globalisasi saat ini perkembangan teknologi informasi berkembang dengan sangat cepat. Dalam halnya perkembangan internet yang menciptakan penggunaan email, telepon, website, dan lain-lain yang memberikan pengaruh signifikan pada semua orang. Sehingga, hal ini memunculkan istilah E-Commerce. Banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan e-commerce untuk keperluan jual beli barang atau jasanya. Salah satu contohnya adalah penjualan dan pembelian kosmetik. Perempuan pastinya memiliki keinginan untuk dapat tampil lebih cantik dari aslinya dan lebih menarik. Maka dari itu, banyak pelaku usaha yang menjual produk-produk kosmetik. Diambil dari salah satu akun TikTok bernama @QOSMETIKA yang menjual beberapa merk kosmetik salah satunya Lipstik dengan merek Maybelline dengan harga yang jauh lebih murah. Berbagai macam kecurigaan yang muncul ketika melihat ulasan dari para pelanggan yang mengeluhkan timbulnya berbagai efek samping setelah menggunakan produk yang dibeli pada akun TiktokShop tersebut. Banyak terjadi kasus atau keluhan dari konsumen yang membeli produk lipstik Maybelline palsu. Maka dari itu, perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan lipstik palsu merek maybelline perlu dipertegas. Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach). Adapun sistematika yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah bab 1 Pendahuluan yang berisi latar belakang topik yang diambil dalam penelitian ini dan isu hukum yang sesang terjadi. Lalu, penelitian yang dilakukan memiliki tujuan penelitian yang terbagi menjadi dua. yaitu Tujuan Umum dan Tujuan Khusus. Bab 2 Kajian Pustaka yang berisi mengenai informasi dan penjelasan umum tentang perlindungan hukum, konsumen, pelaku usaha, dan penjelasan singkat tentang maybelline. Bab 3 Pembahasan yang berisi mengenai pembahasan dalam skripsi ini yakni bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan lipstik palsu merek maybelline dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen yang telah dirugikan atas penggunaan lipstik palsu merek maybelline. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini yaitu Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan lipstik palsu merek maybelline yaitu perlindungan internal dan perlindungan eksternal. Bentuk perlindungan tersebut didasarkan pada teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh M. Isnaeini. Perlindungan hukum internal berasal dari perjanjian kedua belah pihak yang bersangkutan dalam melakukan transaksi jual beli. Perlindungan hukum internal dibentuk sendiri oleh para pihak pada masa akan melakukan sebuah perjanjian. Kemudian, perlindungan hukum eksternal berasal dari UndangUndang Perlindungan Konsumen yang terdapat pada Pasal 4, 7, dan 8 yang menjelaskan tentang hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta larangan bagi pelaku usaha. Pada Pasal 62 ayat (1) UUPK menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 23 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”; (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Hal tersebut merupakan upaya pemerintah yang dituangkan pada peraturan perundang-undangan untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang merasa dirugikan. Hal pertama yang dapat dilakukan oleh konsumen ketika mendapati bahwa produk lipstik maybelline yang dibelinya adalah produk palsu adalah dengan cara melakukan komplain kepada pelaku usaha atau pemilik dari toko yang menjual tersebut. jika komplain konsumen ditanggapi dengan baik oleh pelau usahanya, maka dapat terwujud upaya penyelesaian secara damai oleh para pihak dimana hal ini merupakan upaya hukum yang justru lebih dulu diusahakan oleh para pihak yang sedang bersengketa sebelum memilih untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui BPSK ataupun pengadilan. Namun apabila konsumen telah mendapatkan kerugian seperti iritasi setelah menggunakan produk lipstik palsu tersebut, konsumen dapat menempuh upaya-upaya penyelesaian sengketa yaang lain dengan melalui jalur di luar atau di dalam pengadilan. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen yang telah dirugikan atas penggunaan lipstik palsu merek maybelline yakni penyelesaian di luar pengadilan atau non litigasi yang dapat ditempuh melalui BPSK, dan para pihak dapat memilih akan menggunakan upaya yang mana di antara konsiliasi, mediasi, arbitrase untuk menyelesaikan sengketa dan penyelesaian di dalam pengadilan (litigasi) melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah sesuai dengan rumusan masalah, penulis dapat menarik kesimpulan mengenai bentuk perlindungan apa saja yang dapat diperoleh konsumen yang telah dirugikan dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen jika merasa dirugikan. Saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu, hendaknya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya diharapkan untuk menunjukkan itikad baik sebagai pelaku usaha dan memperhatikan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Kemudian, hendaknya konsumen dapat lebih cermat, teliti, dan berhati-hati sebelum membeli produk yang akan dibeli. Terakhir, Pemerintah melalui BPOM selayaknya dapat melakukan pengawasan lebih lanjut dalam mengawasi produk kosmetik palsu yang beredar. Pengawasan harus dilakukan terhadap toko online yang terindikasi menjual produk palsu tersebut. Upaya lainnya dapat dilakukan oleh BPOM dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahayanya produk tiruan dan ketelitian dalam membeli produk kosmetik agar tercipta keamanan, kenyamanan, serta keselamatan konsumen dalam menggunakan produk kosmetik tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipPratiwi Pusphito Andini, S.H., M.H.; Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectBARANG PALSUen_US
dc.subjectPELAKU USAHAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Lipstik Palsu Merek Maybellineen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Pusphito Andini, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juli_2023_14en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record