dc.description.abstract | Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Spotify
termasuk sebagai software dan karya intelektual terkait jenis ciptaan dilindungi
oleh hak cipta yaitu Program Komputer yang telah tertulis pada pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemajuan teknologi
yang berkembang secara pesat, membuat para pengguna illegal tidak kehabisan
akal dalam mendapatkan layanan premium dengan harga yang lebih murah
daripada harga asli yang telah ditetapkan oleh pihak Spotify. Pada zaman yang
serba teknologi, kepopuleran berbagai layanan streaming seperti Netflix, JOOX,
dan Spotify, memicu munculnya penjual-penjual akun ilegal pada berbagai
platform media sosial dan yang menawarkan paket mulai dari bulanan hingga satu
tahun dengan harga yang jauh lebih murah daripada aslinya yang menyebabkan
pihak Spotify mengalami kerugian yang menjadi faktor utama mengapa
perlindungan hukum untuk pemegang resmi perlu dilakukan, juga merupakan
alasan utama mengapa peneliti memilih isu ini untuk dijadikan bahan penelitian.
Mengedukasi masyarat juga merupakan alasan utama dalam penelitian bahwa
menggunakan fitur premium sebuah aplikasi secara illegal adalah hal yang salah
dan supaya masyarakat berhenti untuk menormalisasi hal yang sudah jelas
melanggar Undang-Undang.
Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang pertama
terkait bentuk perlindungan hukum atas pemilik hak cipta aplikasi Spotify
terhadap penjual illegal dan yang kedua adalah bentuk upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pemilik aplikasi Spotify pada penjualan illegal aplikasinya.
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah guna menemukan bentuk
perlindungan huku yang diberikan kepada pemegang resmi Spotify dan bentuk
upaya hukum yang dapat diambil terhadap penjual ilegal yang bukan berhak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, sehingga masyarakat,
terutama para penjual dan pembeli illegal aplikasi Spotify bisa lebih sadar terkait
hukum hak cipta yang tidak bisa seenaknya untuk dilanggar.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif.
Peneliti menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue of Approach) dan
Pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, sekunder, dan non hukum. Dalam menganalisis bahan-bahan hukum,
penulis menggunakan teknik interpretasi. Pembahasan dari skripsi ini adalah bahwa walaupun tindakan dari penjual
termasuk dalam Penggunaan Komersial Ciptaan tanpa seizin pemilik resmi dari
Spotify untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri yang diatur
dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang Hak Cipta. Keuntungan tersebut tidak
didapatkan oleh pemilik resmi dari Spotify dan malah menimbulkan kerugian
besar bagi pemilik resmi Spotify. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu
bentuk perlindungan hukum internal dan eksternal. Bentuk perlindungan hukum
internal diciptakan sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, dalam
penelitian ini bentuk perlindungan hukum internal diwujudkan dalam Terms and
Conditions pada website Spotify. Bentuk perlindungan hukum eksternal dibuat
oleh para penguasa dan bertujuan untuk memberikan bantuan terhadap semua..
Upaya hukum yang dapat diambil oleh pemilik resmi terhadap penjual illegal
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
dejelaskan melalui Pasal 99, memberikan hak kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga atas Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Gugatan ganti rugi
yang diajukan dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta
atau produk.
Kesimpulan dari skirpsi ini adalah : 1. Bentuk perlindungan Hukum atas
pemilik resmi Spotify terhadap penjual ilegal menurut Undang-Undang nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah dengan mendaftarkan karya ciptaaannya,
sehingga karya cipta akan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan sebagai
pembuktian yang konkret bila terjadi sengketa. 2. Upaya yang dapat dilakukan
oleh pemilik resmi aplikasi Spotify terhadap penjual illegal terbagi menjadi dua
metode, yaitu internal dan eksternal. Bentuk perlindungan hukum internal
diciptakan sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian dan diwujudkan
dalam Terms and Conditions pada website Spotify. Bentuk perlindungan hukum
eksternal dibuat oleh para penguasa yang terdiri dari dua metode berdasarkan
pasal 95 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
yang pertama adalah upaya hukum penyelesaian alternatif melalui proses mediasi,
konsiliasi, dan negosiasi. Kedua, upaya penyelesaian sengketa jalur litigasi atau
pengadilan yang dapat diajukan ke pengadilan niaga.
Saran yang dihasilkan dari skripsi ini adalah : 1. Perlunya kesadaran terhadap
pentingnya pendaftaran karya-karya cipta agar karya tersebut mendapat
perlindungan hukum secara lebih kuat. 2. Mempertegas dan memperjelas segala
ketentuan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-
Undang nomor 28 Tahun 2014 dalam upayanya untuk melindungi hak dari
pemilik resmi sebuah karya cipta dan para pihak yang bersengketa sebaiknya
perlu memperhatikan dan juga mempertimbangkan upaya penyelesaian sengketa
yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sehingga dapat
tercipta sebuah akhir penyelesaian sengketa yang adil bagi kedua belah pihak
yang bersengketa. | en_US |