Show simple item record

dc.contributor.authorIMANIARTI, Olivia Mery Ananda
dc.date.accessioned2023-07-20T02:13:24Z
dc.date.available2023-07-20T02:13:24Z
dc.date.issued2022-12-22
dc.identifier.nim170710101122en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117294
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 20 Juli 2023en_US
dc.description.abstractMenurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Spotify termasuk sebagai software dan karya intelektual terkait jenis ciptaan dilindungi oleh hak cipta yaitu Program Komputer yang telah tertulis pada pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemajuan teknologi yang berkembang secara pesat, membuat para pengguna illegal tidak kehabisan akal dalam mendapatkan layanan premium dengan harga yang lebih murah daripada harga asli yang telah ditetapkan oleh pihak Spotify. Pada zaman yang serba teknologi, kepopuleran berbagai layanan streaming seperti Netflix, JOOX, dan Spotify, memicu munculnya penjual-penjual akun ilegal pada berbagai platform media sosial dan yang menawarkan paket mulai dari bulanan hingga satu tahun dengan harga yang jauh lebih murah daripada aslinya yang menyebabkan pihak Spotify mengalami kerugian yang menjadi faktor utama mengapa perlindungan hukum untuk pemegang resmi perlu dilakukan, juga merupakan alasan utama mengapa peneliti memilih isu ini untuk dijadikan bahan penelitian. Mengedukasi masyarat juga merupakan alasan utama dalam penelitian bahwa menggunakan fitur premium sebuah aplikasi secara illegal adalah hal yang salah dan supaya masyarakat berhenti untuk menormalisasi hal yang sudah jelas melanggar Undang-Undang. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang pertama terkait bentuk perlindungan hukum atas pemilik hak cipta aplikasi Spotify terhadap penjual illegal dan yang kedua adalah bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik aplikasi Spotify pada penjualan illegal aplikasinya. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah guna menemukan bentuk perlindungan huku yang diberikan kepada pemegang resmi Spotify dan bentuk upaya hukum yang dapat diambil terhadap penjual ilegal yang bukan berhak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, sehingga masyarakat, terutama para penjual dan pembeli illegal aplikasi Spotify bisa lebih sadar terkait hukum hak cipta yang tidak bisa seenaknya untuk dilanggar. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Peneliti menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue of Approach) dan Pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Dalam menganalisis bahan-bahan hukum, penulis menggunakan teknik interpretasi. Pembahasan dari skripsi ini adalah bahwa walaupun tindakan dari penjual termasuk dalam Penggunaan Komersial Ciptaan tanpa seizin pemilik resmi dari Spotify untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri yang diatur dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang Hak Cipta. Keuntungan tersebut tidak didapatkan oleh pemilik resmi dari Spotify dan malah menimbulkan kerugian besar bagi pemilik resmi Spotify. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu bentuk perlindungan hukum internal dan eksternal. Bentuk perlindungan hukum internal diciptakan sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, dalam penelitian ini bentuk perlindungan hukum internal diwujudkan dalam Terms and Conditions pada website Spotify. Bentuk perlindungan hukum eksternal dibuat oleh para penguasa dan bertujuan untuk memberikan bantuan terhadap semua.. Upaya hukum yang dapat diambil oleh pemilik resmi terhadap penjual illegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dejelaskan melalui Pasal 99, memberikan hak kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Gugatan ganti rugi yang diajukan dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk. Kesimpulan dari skirpsi ini adalah : 1. Bentuk perlindungan Hukum atas pemilik resmi Spotify terhadap penjual ilegal menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah dengan mendaftarkan karya ciptaaannya, sehingga karya cipta akan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan sebagai pembuktian yang konkret bila terjadi sengketa. 2. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik resmi aplikasi Spotify terhadap penjual illegal terbagi menjadi dua metode, yaitu internal dan eksternal. Bentuk perlindungan hukum internal diciptakan sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian dan diwujudkan dalam Terms and Conditions pada website Spotify. Bentuk perlindungan hukum eksternal dibuat oleh para penguasa yang terdiri dari dua metode berdasarkan pasal 95 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang pertama adalah upaya hukum penyelesaian alternatif melalui proses mediasi, konsiliasi, dan negosiasi. Kedua, upaya penyelesaian sengketa jalur litigasi atau pengadilan yang dapat diajukan ke pengadilan niaga. Saran yang dihasilkan dari skripsi ini adalah : 1. Perlunya kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran karya-karya cipta agar karya tersebut mendapat perlindungan hukum secara lebih kuat. 2. Mempertegas dan memperjelas segala ketentuan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang- Undang nomor 28 Tahun 2014 dalam upayanya untuk melindungi hak dari pemilik resmi sebuah karya cipta dan para pihak yang bersengketa sebaiknya perlu memperhatikan dan juga mempertimbangkan upaya penyelesaian sengketa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sehingga dapat tercipta sebuah akhir penyelesaian sengketa yang adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Atas Pemilik Resmi Spotify Terhadap Penjual yang Bukan Berhak (Kajian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Moh. Ali, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_juli_2023_3en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record