Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri (Putusan Nomor:48/Pid.B/2019/PN.Prn)
Abstract
Setiap tahun perempuan di Indonesia mengalami pelecehan seksual yang
dapat menyebabkan mereka hamil tanpa disengaja, tindak pidana pelecehan seksual
atau pemerkosaan terdapat masalah yang dapat dianalisis penulis yaitu pada
Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN.Prn dimana pelaku didakwa menggunakan
dakwaan lain, yaitu Pertama Pasal 285 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal
46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Putusan
hakim memutuskan terdakwa bersalah terbukti bersalah melanggar “melakukan
perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam
lingkup rumah tangga, secara berulang dan dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal
46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan
pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. Dari kasus tersebut permasalahan
dalam skripsi ini adalah Kesatu Apakah pasal yang didakwakan penuntut umum
dalam Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN.Prn sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Kedua, Apakah putusan hakim yang menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan
Nomor 48/Pid.B/2019/PN.Prn sesuai dengan kesalahan terdakwa. Tujuan penulisan
skripsi ini adalah Untuk menentukan pasal yang didakwakan penuntut umum
dalam Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN.Prn sesuai dengan perbuatan terdakwa
dan untuk menentukan putusan hakim yang menjatuhkan sanksi pidana dalam
Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN.Prn sesuai dengan kesalahan terdakwa.
Pada penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum (legal
research), yang memiliki arti yakni dengan mengetahui keabsahan koherensi, agar
tahu apakah terdapat aturan hukum berdasar atas norma hukum dan norma yang
bersifat perintah atau embargo itu telah sinkron dengan prinsip hukum, dan adakah
perbuatan seorang yang sinkron bukan hanya selaras dengan aturan hukum ataupun
prinsip hukum. Bahan hukum yang digunakan Penulis adalah bahan hukum primer,
dan bahan hukum sekunder.
Penulis membahas permasalahan dalam putusan tersebut yaitu pertama
kesesuaian antar pasal yang didakwakan, pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
yang didalamnya terdapat unsur sebagai berikut: (1) Barang siapa, tidak terjadi
adanya kesalahan orang (error in persona), sehingga terdakwa termasuk orang yang
dapat bertanggungjawab sebagai subyek hukum pidana, sehingga unsur barang
siapa telah terbukti. (2) Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dalam putusan
Nomor 48/Pid.B/2019/PN Prn Terdakwa pernah membenturkan kepala saksi
korban saat menolak diajak berhubungan badan sehingga membuat korban
menuruti perkataan Terdakwa. Terdakwa kemudian langsung memasukkan
penisnya yang telah menegang ke dalam vagina saksi korban kemudian melakukan
gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan
sperma di dalam vagina saksi korban, dengan ini membenturkan kepala maka unsur
kekerasan terpenuhi. (3) Memaksa, dengan korban bilang “jangan” dan terdakwa
bilang “tidak apa-apa, kalau tidak ibumu aku cerai” yang merupakan memaksa
dengan ancaman, sehingga bertolak belakang dengan kemauan korban yang
mengakibatkan korban menuruti perbuatan terdakwa, sehingga unsur memaksa
telah terpenuhi. (4) Dengan perempuan yang bukan istrinya, istri KBBI adalah
wanita (perempuan) yang telah menikah atau yang bersuami, korban merupakan
anak kelas V SD yang belum menikah dan merupakan anak tiri terdakwa, sehingga
unsur perempuan yang bukan istrinya terpenuhi. Unsur dari Pasal 285 Jo Pasal 65
Ayat (1) KUHP dalam Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN Prn telah terpenuhi. Pasal
yang disesuaikan selanjutnya adalah Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT jo pasal 65 ayat (1) KUHP yang semua unsurnya telah terpenuhi. Kedua
Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara dalam putusan No.
48/Pid.B/2019/PN Prn sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan
tindak pidana pada atau Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP.
Saran yang dapat diberikan penulis yakni Penuntut Umum seharusnya
langsung mendakwa terdakwa dengan dakwaan yang lebih khusus karena
terjadinya tindak pidana itu dalam lingkup rumah tangga, kemudian Hakim dalam
memutus perkara pemerkosaan, sebaiknya juga mempertimbangkan dampak dari
pemerkosaan itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]