Rehabilitasi Sosial Terhadap Gelandangan Psikotik untuk Peningkatan Keberfungsian Sosialnya
Abstract
Pemberian rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Peratuan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial dijelaskan bahwa ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis residensial. Adapun program rehabilitasi Sosial yang diberikan adalah bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan fisik, bimbingan mental spiritual, dan bimbingan keterampilan. Namun, dalam melaksanakan program rehabilitasi sosial ini justru geladangan psikotik yang lebih condong dan memiliki kesadaran penuh untuk mengembangkan dirinya di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Sidoarjo. Keberfungsian sosial gelandangan psikotik di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Sidoarjo ini dapat dilihat dari kemandirian mereka dalam memenuhi kebutuhan diri sehari-hari, dapat melakukan peran sosial di panti, dan peningkatan komunikasi.