Show simple item record

dc.contributor.authorDARMAWAN, Rifky
dc.date.accessioned2023-06-25T13:03:02Z
dc.date.available2023-06-25T13:03:02Z
dc.date.issued2023-01-17
dc.identifier.nim160710101218en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117063
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 25 Juni 2023en_US
dc.description.abstractPersoalan agraria tidak hanya berbicara tentang tanah namun juga di dalamnya tentang sosial, politik, ekonomi dan budaya. Berdasarkan hal tersebut yang mendasari terciptanya kesejahteraan pada masyarakat. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar kewenangan Negara menguasai, mengelola dan membuat sistem pertanahan. Dasar hukum tersebut akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 yang mengatur tentang kewenangan negara untuk menguasai dengan dasar kepentingan masyarakat Negara Indonesia. Kewenangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dengan mengatur di dalamnya termasuk kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Sehingga melahirkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan umum. Peraturan tersebut mengatur bagaimana negara menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Namun pada kenyataannya masih ada pelanggaran pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti yang terjadi pada proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo Kecamatan Bener. Berdasaran latar belakang tersebut, penulisan skripsi ini tersaji dua rumusan masalah. Pertama, Bagaimana perlindungan hukum pemegang hak atas tanah akibat terjadi pelanggaran prosedur pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum? Kedua, Bagaimana penerapan diskresi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional terhadap kesalahan prosedur dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum?. Tujuan skripsi ini adalah mengetahui dan memahami upaya perlindungan hukum akibat adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta mengetahui dan memahami uapaya diskresi oleh Menteri ATR/ BPN dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi; jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisi bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang didapatkan yaitu; Pertama perlindungan hukum preventif dalam bentuk pengawasan dan diskresi oleh Menteri ATR/ BPN dan KANWIL, dan perlindungan represif dalam bentuk upaya adminsitratif, dengan alasan bahwa perlindungan hukum tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terhadap tindakan pemerintah. Kedua, bahwa diskresi dapat menjadi upaya perlindungan hukum baik preventif maupun represif sebagai tindakan responsif Menteri ATR/ BPN dalam meyelesaikan persoalan konkret yang ada di masyarakat dalam pengadaan tanah. Saran yang dapat penulis berkian adalah, Pertama, penegakan pengawasan oleh Menteri ART/ BPN dalam pelaksnaaan pengadaan tanah. Kedua Pelaksanaan diskresi sebagai upaya responsif Menteri ATR/ BPN dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan tanah.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Iwan Rachmad Soetijono, S. H., M.H. Dr. Adam Muhshi S. H., S.AP., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Akibat Pelanggaran Prosedur pada Proses Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S. H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Adam Muhshi S. H., S.AP., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record