Penerapan Prinsip “Kepentingan Terbaik Bagi Anak” Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Putusan Nomor 229/Pid.B/2012/PN.Jpr memutuskan
sanksi pidana penjara terhadap anak pengguna
narkotika, tanpa disertai tindakan rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial. Kewajiban pemeriksaan dokter ahli
jiwa untuk menentukan urgensi tindakan rehabilitasi
telah dikesampingkan oleh hakim di dalam memutus
kasus. Permasalahan yang dikaji meliputi urgensi
keterangan ahli dalam pemeriksaan ajudikasi tindak
pidana narkotika dan aplikasi prinsip “kepentingan
terbaik bagi anak” dalam penjatuhan sanksi terhadap
anak pengguna narkotika.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]