dc.contributor.author | FARIDYAN, Karyn Firda | |
dc.date.accessioned | 2023-06-23T05:54:22Z | |
dc.date.available | 2023-06-23T05:54:22Z | |
dc.date.issued | 2023-04-05 | |
dc.identifier.nim | 170710101477 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117040 | |
dc.description.abstract | Makhluk visual seperti manusia akan tetap berusaha untuk tampil menarik di hadapan manusia lainnya. Pada diri wanita, keinginan memiliki wajah bagus dan kulit yang bersih dari noda sangatlah besar. Demi mendapatkan kulit idaman, tidak sedikit wanita yang mencoba berbagai macam cara perawatan kulit mulai dari hal-hal yang bersifat tradisional sampai dengan yang berteknologi terkini. Salah satu perawatan alternatif yang bisa dilakukan untuk mencapai kulit sehat ialah dengan menggunakan masker kecantikan.
Tujuan dari penelitian ini ialah yang Pertama untuk memahami dan mengetahui tentang apa saja perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen masker organik tanpa izin edar. Kedua ialah untuk memehami dan mengetahui hal-hal yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen yang telah dirugikan atas konsumsi produk yang belum memiliki izin edar BPOM.
Penelitian ini merupakan penelitian skripsi dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk memberikan uraian atau penjelasan secara rinci dengan cara penyusunan yang sistematis terkait ketentuan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case aproach). Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan pendekatan tersebut untuk menganalisis dan memecahkan isu yang dihadapi. bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah yang Pertama perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat menggunakan masker organik tanpa izin edar BPOM ialah perlindungan hukum eksternal,dimana dalam perlindungan hukum eksternal terdapat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menjadi wadah dalam melindungi hak-hak konsumen dan juga kewajiban dari produsen. Kedua upaya penyelesaian sengketa menurut Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat dilakukan konsumen ialah dengan cara litigasi maupun non-litigasi melalui BPSK dengan cara konsiliasi,mediasi atau arbitrase.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pertama produsen masker organik dalam kasus pengederan masker organik tanpa izin edar wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah dirugikan oleh produknya,ganti rugi dapat berubah barang/jasa yang sejenis,atau yang bernilai sama serta dapat berupa perawatan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Saran dalam penelitian ini adalah Pertama untuk pelaku usaha seharusnya memberikan informasi yang jelas dan juga mendaftarkan produknya agar memiliki izin edar dari instansi yang terkait supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua sebaiknya konsumen lebih selektif dan berhati-hati ketika memilih sebuah produk dan memastikan izin edarnya melalui BPOM,apabila konsumen ternyata dirugikan ketika mengkonsumsi sebuah produk,dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan atau mengadukan kepada BPSK. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Perlindungan Konsumen | en_US |
dc.title | Perlindungan Konsumen Terhadap Pemakaian Masker Berbahan Organik Tanpa Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Mardi Handono, S.H., M.H., CLA. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H., CLA. | en_US |
dc.identifier.validator | Validasi unggah file repository_Iswahyudi_Mei 2023 tanggal 31 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d20230623_Finalisasi unggah file repository_M. Arif Tarchimansyah | en_US |